Ahli yang Sering Dihadirkan di Kasus-Kasus Nasional
Otoritas Prof Nindyo juga terlihat dari banyaknya perkara besar yang menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli. Misalnya, Kasus Korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy pada 2019.
Dia diundang oleh JPU sebagai ahli hukum bisnis. Lalu, perkara PT Timah Tbk terkait kerja sama smelter dengan swasta.
Kehadirannya dalam perkara-perkara strategis tersebut menunjukkan pengakuan institusional terhadap kualitas dan integritas akademiknya.
Dalam sidang PT. Jawa Pos dengan PT Dharma Nyata Press, Prof Nindyo dimintai penjelasan soal definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, syarat pendirian perseroan terbatas, hingga bukti kepemilikan saham.
Topik-topik tersebut adalah bidang yang selama puluhan tahun ia ajarkan dan teliti. Penguasaannya yang komprehensif membuat keterangannya relevan untuk menjernihkan isu-isu teknis dalam perkara tersebut.
Itulah kenapa, saat memberikan keterangan di persidangan, Prof Nindyo memberikan sejumlah penjelasan teknis yang menjadi inti perkara.
Mulai dari definisi nominee hingga ketentuan penanaman modal dalam pendirian perusahaan.
Setiap pertanyaan dijawab dengan merujuk ketentuan undang-undang serta praktik administrasi perseroan yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan posisi hukum para pihak.
"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalan perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," ujar Nindyo. (*)