• Minggu, 21 Desember 2025

Legalitas Ahli Disahkan Hakim, Ini Rekam Jejak Prof Nindyo (UGM) di Sidang PT Jawa Pos

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 13:17 WIB
Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang. (Dok. Jawa Pos)
Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang. (Dok. Jawa Pos)

Ahli yang Sering Dihadirkan di Kasus-Kasus Nasional

Otoritas Prof Nindyo juga terlihat dari banyaknya perkara besar yang menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli. Misalnya, Kasus Korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy pada 2019.

Dia diundang oleh JPU sebagai ahli hukum bisnis. Lalu, perkara PT Timah Tbk terkait kerja sama smelter dengan swasta.

Kehadirannya dalam perkara-perkara strategis tersebut menunjukkan pengakuan institusional terhadap kualitas dan integritas akademiknya.

Dalam sidang PT. Jawa Pos dengan PT Dharma Nyata Press, Prof Nindyo dimintai penjelasan soal definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, syarat pendirian perseroan terbatas, hingga bukti kepemilikan saham.

Topik-topik tersebut adalah bidang yang selama puluhan tahun ia ajarkan dan teliti. Penguasaannya yang komprehensif membuat keterangannya relevan untuk menjernihkan isu-isu teknis dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pendapat Ahli dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos: Sebagai Pemegang Saham Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

Itulah kenapa, saat memberikan keterangan di persidangan, Prof Nindyo memberikan sejumlah penjelasan teknis yang menjadi inti perkara.

Mulai dari definisi nominee hingga ketentuan penanaman modal dalam pendirian perusahaan.

Setiap pertanyaan dijawab dengan merujuk ketentuan undang-undang serta praktik administrasi perseroan yang berlaku.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan posisi hukum para pihak.

"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalan perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," ujar Nindyo. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Prokal

Sumber: radartuban.jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X