• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Perkara Narkoba di Balikpapan: Dua Orang Dituntut Hukuman Mati, Tujuh Tersangka Seumur Hidup

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:52 WIB
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara peredaran narkoba jaringan Catur di dalam Lapas Balikpapan pada Selasa (21/10/2025). (Moeso)
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara peredaran narkoba jaringan Catur di dalam Lapas Balikpapan pada Selasa (21/10/2025). (Moeso)

 

BALIKPAPAN — Sidang perkara peredaran narkoba jaringan Catur di dalam Lapas Balikpapan kembali menyita perhatian. Sebanyak sembilan terdakwa yang disebut sebagai anak buah Catur menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (17/10/2025). Seluruh terdakwa merupakan narapidana yang masih menjalani masa hukuman.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu SH melayangkan tuntutan berat yang membuat ruang sidang seketika gempar. Dua terdakwa, yakni EK dan GL, dituntut dengan pidana mati. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EK dan terdakwa GL dengan pidana mati,” tegas Eka saat persidangan, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Rekening Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi, Perputaran Uangnya Dalam 2 Tahun Tembus Rp 241 Miliar

JPU menilai keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidaritas penuntut umum.

Dalam uraian JPU, EK dan GL dipastikan terlibat permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, ataupun menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat minimal lima gram.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, masing-masing SM, AZ, BB, AG, JU, FA dan SA, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka diyakini melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas tindakan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I.

Baca Juga: Kasus Narkoba dan TPPU Catur Adi Prianto, CEO Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Ilegal ke Persiba

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM, AZ, BB, AG, JU, FA, SA dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Eka. Tuntutan maksimal dari JPU tersebut langsung menuai reaksi. Melalui penasihat hukumnya, Ramadhan SH, para terdakwa mengaku terkejut dengan tuntutan mati dan seumur hidup tersebut.

“Kami sangat terkejut mendengar tuntutan mati dan seumur hidup yang disampaikan oleh JPU, padahal selama di persidangan terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit, barang bukti relatif kecil. Kami akan melakukan pembelaan,” ujar Ramadhan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. (moe/yud)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X