• Senin, 22 Desember 2025

Rekening Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi, Perputaran Uangnya Dalam 2 Tahun Tembus Rp 241 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:45 WIB
Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

 

Bisnis yang dijalankan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) terbukti memiliki putaran cukup besar. Dalam dua tahun ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut mencapai Rp 241 miliar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, jumlah tersebut diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Bandar Besar Kaltim, Putaran Dana Haram Bisnis Narkobanya Tembus Rp 2,1 Triliun

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 miliar,” katanya.

Menurut dia, tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Akan tetapi, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita. “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucapnya.

Selain uang, kata dia, penyidik juga menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.

Kendaraan mewah yang disita, yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.

Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur. Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT MIP.

“Yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” katanya.

Diketahui, pihak kepolisian menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.

Selain Catur, ditetapkan pula dua tersangka lainnya yang berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian, kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Bisnis narkotika dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di balik jeruji besi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X