Pembayaran Biaya Perkara
Setelah mengajukan permohonan kasasi, pemohon harus membayar biaya perkara yang ditetapkan. Biaya ini merupakan kewajiban pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut.
Pembuatan Akta Kasasi
Panitera di Pengadilan Tingkat Pertama akan mencatat permohonan dalam buku daftar dan mencetak akta kasasi yang kemudian dilampirkan pada berkas perkara. Akta ini menjadi bukti resmi bahwa kasasi telah diajukan.
Pemberitahuan Kasasi kepada Pihak Lawan
Setelah permohonan kasasi tercatat, Panitera mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dalam waktu 7 hari agar mereka mengetahui adanya pengajuan kasasi.
Memori Kasasi
Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah kasasi tercatat. Memori kasasi berisi alasan-alasan yang mendasari permohonan kasasi, termasuk argumen hukum yang mendukung permohonan tersebut.
Jawaban Kasasi
Pihak lawan dapat memberikan jawaban atas memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan memori tersebut. Jawaban ini berfungsi sebagai tanggapan resmi terhadap alasan yang diajukan pemohon.
Biaya yang Diperlukan dalam Pengajuan Kasasi
Biaya yang diperlukan dalam pengajuan kasasi mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Biaya Perkara: Biaya ini dikenakan kepada pemohon untuk menutupi sebagian dari biaya pengadilan dalam mengelola kasus kasasi.
- Biaya Administrasi Tambahan: Selain biaya perkara, pemohon mungkin perlu membayar biaya administrasi tambahan, seperti biaya penggandaan dokumen dan biaya lainnya yang diperlukan selama proses pengajuan.
Pemohon sebaiknya mengkonfirmasi rincian biaya ini kepada pengadilan terkait agar tidak ada kendala selama proses kasasi.
Proses kasasi di Mahkamah Agung merupakan langkah penting bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya kasasi di MA, pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses hukum yang ada.