• Senin, 22 Desember 2025

Langkah-Langkah Mengajukan Kasasi di MA: Prosedur, Persyaratan, dan Biaya

Photo Author
- Jumat, 8 November 2024 | 09:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

PROKAL.CO, Kasasi adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau pengadilan terakhir dalam perkara tertentu.

Proses ini memberi kesempatan untuk memeriksa kembali keputusan tersebut agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Pencalonan di Pilkada Kukar, Paslon Maju Kasasi di MA, Pengacara Sebut Hak Konstitusional Warga Negara

Berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam mengajukan kasasi di MA, mulai dari persyaratan hingga biaya yang perlu diperhitungkan.

Apa Itu Kasasi?

Kasasi adalah permohonan pemeriksaan kembali yang diajukan kepada MA atas putusan pengadilan tingkat terakhir.

Kasasi bertujuan untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasasi dapat diajukan dalam berbagai jenis perkara, termasuk perdata, pidana, dan tata usaha negara.

Baca Juga: Bekas Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Banding

Persyaratan Mengajukan Kasasi

Agar permohonan kasasi dapat diterima oleh MA, pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan utama yang perlu dipenuhi:

  1. Pihak yang Mengajukan Kasasi: Kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau oleh kuasa hukum yang diberikan wewenang untuk itu.

  2. Upaya Hukum Banding: Sebelum mengajukan kasasi, perkara harus sudah melalui proses banding di pengadilan tingkat sebelumnya, kecuali ada ketentuan khusus yang memperbolehkan langsung ke MA.

  3. Jumlah Pengajuan Kasasi: Berdasarkan aturan, kasasi hanya dapat diajukan satu kali. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi proses hukum dan mencegah terjadinya kasasi berulang.

Prosedur Pengajuan Kasasi di MA

Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan tepat agar permohonan dapat diproses sesuai aturan:

  1. Permohonan Kasasi

    Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera di Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut. Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan sebelumnya dijatuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahman Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X