• Senin, 22 Desember 2025

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD Kaltara, Jadi Acuan Keberlanjutan Pembangunan

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:26 WIB
BARI ARAHAN: Gubernur memberikan arahan sekaligus membuka konsultasi publik.
BARI ARAHAN: Gubernur memberikan arahan sekaligus membuka konsultasi publik.

 

 Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara 2025-2045 menjadi langkah awal penting untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dalam tahap penyusunan awal ini, terdapat lima permasalahan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang dirumuskan menjadi isu strategis.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menjelaskan, RPJPD merupakan instrumen perencanaan yang memuat arah pembangunan untuk 20 tahun kedepan dan secara strategis dijabarkan setiap 5 tahun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJPD Provinsi Kalimantan Utara disusun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Zainal kepada Radar Kaltara.

Secara substansi, RPJPD Kaltara 2025-2045 telah disusun dalam tahap penyusunan rancangan awal sehingga memerlukan penyempurnaan dari semua pihak dalam bentuk saran dan masukan.

“Penyempurnaan rancangan awal RPJPD ini memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan bahwa arah pembangunan Provinsi Kalimantan Utara yang dirumuskan mencerminkan kebutuhan masyarakat baik yang berada di daerah perbatasan, pesisir, pedalaman, perdesaan maupun perkotaan,” ungkapnya.

RPJPD, jelas Zainal, dijabarkan dalam empat periode rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu periode 2025-2029, 2030-2034,  2035-2039 dan 2040-2045.

“Dalam rancangan awal RPJPD Provinsi Kalimantan Utara, diidentifikasi terdapat 5 permasalahan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang selanjutnya dirumuskan menjadi isu strategis. Keseluruhan Rancangan Awal RPJPD kalimantan Utara tahun 2025-2045 akan dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan rumusan isu strategis tersebut selanjutnya dapat dicermati bersama agar arah pembangunan dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan sangat diharapkan, terutama dari unsur legislatif, pemerintah kabupaten/kota dan keterwakilan dari unsur mitra kerja pemerintah agar dapat memberikan saran maupum masukan lebih konkrit serta gambaran kondisi daerah sesungguhnya.

“Penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dilakukan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya,” bebernya.

Perlu disadari bahwa dokumen RPJPD yang akan disusun memiliki arti penting dalam beberapa hal yaitu menjadi pedoman penyusunan RPJMD, panduan penyusunan visi misi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, dan memuat arah pembangunan yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional sehingga dokumen RPJPD disusun tidak hanya memperhatikan isu secara regional, lokal, maupun nasional tetapi juga memperhatikan isu global (internasional).

“Periode RPJPD ini, kita memiliki tanggung jawab besar untuk membawa Provinsi Kalimantan Utara menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan. Dalam merancang RPJPD untuk 20 tahun ke depan, terdapat beberapa isu yang perlu diperhatikan. Isu perubahan iklim menjadi tantangan serius yang perlu menjadi fokus perencanaan kita. Peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, dan krisis lingkungan lainnya memerlukan strategi adaptasi dan mitigasi yang kuat,”

Karena itu, RPJPD perlu mengintegrasikan kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan sumber energi terbarukan, pengelolaan limbah yang berkelanjutan, dan pelestarian ekosistem alam. Perkembangan teknologi, termasuk revolusi industri 4.0, akan memainkan peran kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X