TANJUNG REDEB – Para kepala kampung (kakam) kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal itu mengacu pada peraturan bupati Berau dan telah dilakukan sejak 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menerangkan, tahun ini kepala kampung dan delapan kategori lainnya akan mendapat THR. “Alhamdulillah, di Berau sejak 2020 perangkat kampung mendapatkan THR,” ujarnya.
Dikatakannya, selain kepala kampung, sekretaris kampung dan kepala urusan (Kaur) Kampung, Formatur Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), ketua RT hingga tenaga kerohanian juga akan mendapat THR.
Baca Juga: Pemkab Berau Alokasikan Rp 59 M untuk THR ASN, Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
“Petugas perpustakaan kampung juga termasuk, ketua RT dan staf pelayanan dan adminsitrasi kampung juga mendapatkan,” jelasnya.
Sejak 2020 yang lalu, THR bagi perangkat kampung telah ditetapkan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang dikelola masing-masing kampung. Untuk besarannya, penerima akan mendapatkan senilai 50 persen dari nilai penghasilan tetapnya.
“Kalau angka relatif, bergantung pada siltapnya,” terangnya.
Diakui Tenteram, tak seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah daerahnya memberikan keleluasaan pemberian THR kepada perangkat desa/kampung. Namun, Berau melaksanakan hal tersebut sejak 2020 silam. “Kami (Pemkab) sudah mengatur THR di dalam APBK masing-masing kampung,” ujarnya.
Sejauh ini, dirinya melihat kemampuan anggaran daerah, penyaluran THR untuk perangkat kampung dinilai cukup dan mampu.
Dirinya berharap, pemberian THR kepada perangkat kampung ini bisa menjadi apresiasi dan penyemangat jajaran di bawah melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan berusaha menjalankan apa yang seharusnya dengan bijaksana.
“Tentu ini diharapkan bisa menjadi penyemangat dan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.(sen/adv/far)