• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Berau Alokasikan Rp 59 M untuk THR ASN, Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 1 April 2024 | 10:59 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Berau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu. Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran Rp 59 miliar untuk pembayaran THR kepada seluruh aparat sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Berau.

“Pemkab Berau telah menetapkan THR bagi ASN dan saat ini sedang dalam proses pencairan,” terangnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap (PTT) juga akan diberikan THR sebesar Rp 1,5 juta. Pembayaran dilakukan sebelum Idulfitri 1445 H.

“Semoga pemberian THR ini juga semakin membangkitkan semangat kita untuk berkinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Berau,” harapnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyebut, pencairan THR bagi ASN akan segera dilakukan. Paling cepat pekan ini atau 10 hari menjelang Lebaran sudah bisa dilakukan.

Adapun besaran yang diterima bergantung dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. THR juga akan dibayar secara penuh mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

“Insyaallah awal April sudah bisa mulai pencairan THR ASN,” ucapnya.

THR PERUSAHAAN

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari menuturkan, akan terus memantau penyaluran THR di perusahaan. Diingatkannya, terkait THR sudah ada turunan SE menteri, di mana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.

“Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa transparan dan melaporkan ke Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” pintanya.

Dirinya juga meminta seluruh perusahaan yang ada di Berau agar bisa mengikuti aturan yang sudah ada. Sehingga tidak ada karyawan yang mengadukan permasalahan THR.

Jika memang ada perusahaan melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut. “Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X