Diingatkannya juga, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan, serta THR yang diberikan tidak sesuai, ia memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk mengadukan hal tersebut kepada Disnakertrans.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan. Banti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya.(*/aja/adv/far)