• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Berau Alokasikan Rp 59 M untuk THR ASN, Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 1 April 2024 | 10:59 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

Diingatkannya juga, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan, serta THR yang diberikan tidak sesuai, ia memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk mengadukan hal tersebut kepada Disnakertrans.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan. Banti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya.(*/aja/adv/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X