Prokal.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyelesaikan persoalan akta tanah pada Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU.
Upaya ini dilakukan untuk mengatasi keluhan penghuni perumahan tersebut yang sudah berlangsung sejak 2008. Mereka mengeluhkan, rumah sudah dibeli lunas, namun akta tanah belum ada.
Salah satu upaya terbaru yang dilakukan Pemkab PPU adalah dengan menggelar rapat internal dua hari lalu, yang dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar; Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan); pengurus Korpri; dan unsur Kantor Pertanahan PPU.
Dalam rapat tersebut, disepakati poin-poin penting mengenai siapa yang bertanggung jawab atas apa dan bagaimana sinergi antar-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sekkab PPU, Tohar, Kamis (16/5), menanggapi kritikan dari Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman yang menyayangkan lambatnya penyelesaian masalah ini.
Tohar menegaskan, bahwa Pemkab PPU sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat prosesnya, termasuk dengan menggelar rapat internal tersebut.
“Sudah kita lakukan upaya untuk mempercepat penyelesaian, bahkan kemarin tanggal 15 Mei 2024 sudah kita rapatkan kembali dengan unsur-unsur terkait," kata Tohar.
Sariman dalam kritiknya yang dimuat media ini Kamis (16/5) itu juga menyarankan pembentukan tim khusus (timsus) oleh penjabat (pj) bupati untuk mempercepat prosesnya.
“Untuk mendapatkan solusi, kami menyarankan pemkab membentuk tim khusus (timsus) diteken penjabat (pj) bupati, supaya lebih fokus kerja untuk merampungkan masalah ini, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah yang berjumlah 800 kepala keluarga (KK) mengeluhkan lambatnya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang mereka tempati masing-masing, dengan ukuran 12x20 meter.
Setelah HGB terbit, mereka mempertanyakan apakah sertifikat tersebut dapat ditingkatkan jadi sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab ini, Kepala Disperkimtan PPU Riviana Noor dalam pewartaan di media ini sebelumnya menjelaskan, bahwa lahan yang dibebaskan Pemkab PPU seluas 42 hektare yang di atasnya berdiri ratusan unit rumah anggota Korpri PPU itu telah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL), dan bisa diterbitkan HGB.
Meskipun bupati PPU saat itu Hamdam telah menandatangani surat persetujuan penerbitan HGB untuk lahan seluas puluhan hektare di Perumahan Korpri pada 7 September 2023, hingga saat ini proses penerbitan HGB tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini memicu kritik dari Sariman, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mengenai persoalan yang dikeluhkan warga itu, Tohar Kamis (16/5) menyatakan optimistis bahwa dengan sinergi antar-pihak terkait, persoalan hak akta tanah di perumahan tersebut dapat segera diselesaikan. “Insyaallah bisa running dengan kejelasan rapat kemarin,” tegasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.