• Senin, 22 Desember 2025

Pansus I Godok Raperda Perubahan Dua Nama OPD

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 17:35 WIB

 

Prokal.co - TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser tengah menggodok salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan nama dinas/OPD, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Paser. Ketua Pansus I Basri Mansyur menyampaikan Bappedalitbang berganti nomenklatur menjadi Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).

Sedangkan Damkar akan berubah nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan. Raperda ini adalah usulan atau inisiatif dari Pemkab Paser. Raperda ini adalah Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Dasar perubahan nomenklatur Bappedalitbang menjadi BRIDa merupakan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2023, dan perubahan nomenklatur Damkar berdasarkan Permendagri Nomor 16 tahun 2020," kata Basri, Jum'at (24/5).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Juli mendatang raperda ini sudah bisa diagendakan paripurna perubahan untuk disahkan menjadi Perda. Progres saat ini, DPRD masih tahap harmonisasi yang ditargetkan selesai pada akhir Mei.

Setelah harmonisasi, barulah masuk pada tahapan finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dia mengatakan setelah dapat rekomendasi dari Kemenkumham, baru lah  Banmus (Badan Musyawarah) DPRD menjadwalkan paripurna untuk disahkan jadi Perda.

Pada 2024 ini, Raperda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Paser harus diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 19 Agustus ini. Jika tidak selesai setelah masa transisi, maka berpotensi bisa terhambat karena pembentukan kembali anggota Pansus dan lainnya.

Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain  menyampaikan target tersebut sesuai arahan dari pimpinan dan anggota DPRD Paser.  Estimasi waktunya sebelum pergantian kepengurusan yang baru, agar tidak menyisakan tugas pada anggota dewan yang baru.

Zulkarnain mengatakan berdasarkan pengalaman lima tahunan sebelumnya, setelah anggota DPRD Paser yang baru dilantik, mereka belum memiliki alat kelengkapan dewan. Yaitu pembentukan pembagian komisi, alat kelengkapan banggar, badan musyawarah, badan kehormatan, dan alat kelengkapan Bapemperda.

Sehingga selesai dilantik,  maka yang pertama akan dilakukan pembentukan fraksi yang saat ini belum diketahui berapa jumlahnya. Setiap fraksi harus terwakili semua alat kelengkapan dewan, kecuali badan kehormatan

Begitu pun saat pembentukan komisi,  yang dibentuk atas dasar rekomendasi masing-masing fraksi. Untuk pembentukan fraksi sendiri, memerlukan waktu dua bulan dalam proses dinamikanya hingga selesai. Hal ini yang menjadi landasan dari sekretariat DPRD Paser untuk kejar tayang dalam menyelesaikan 9 Raperda oleh anggota DPRD Paser Periode 2019-2024.

Zulkarnain mengatakan Raperda yang sudah diparipurnakan tersebut bisa tuntas pada Minggu kedua bulan Agustus 2024  oleh tiga Pansus yang dibentuk. (Adv/jib)


Sembilan Raperda yang digodok DPRD Paser pada 2024:

Usulan Pemkab Paser

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X