• Senin, 22 Desember 2025

Disbun Berau Bantu Petani Kakao Urus Sertifikat Lahan 

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 23 Mei 2024 | 17:00 WIB
Lita Handini (Dok Berau Post)
Lita Handini (Dok Berau Post)

Prokal.co TANJUNG REDEB  Petani kakao di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Barau, bakal mendapatkan sertifik lahan mereka tahun ini. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau tengah mendampingi mereka untuk mendapatkan sertifikasi lahan tersebut. 

Kepala Disbun Berau Lita Handini mengakui, masih banyak petani kakao di Kabupaten Berau yang belum memiliki sertifikat hak atas lahan mereka. Bukan hanya komoditas kakao, tapi komoditas lainnya juga perlu sertifikat lahan. 

 “Iya, banyak petani di Berau yang belum punya sertifikat, padahal itu penting,” katanya.

Diungkapkannya, program sertifikasi tersebut merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya selaku instansi yang menaungi petani kakao, siap mendampingi sebagai bentuk dukungan kepada para petani kakao. 

“Kami tentu siap membantu data-data yang dibutuhkan. Ini sebagai bentuk dukungan kami untuk petani,” ucapnya. 

Bahkan, usulan yang diajukan untuk di Merasa mencapai sekitar 3.000 usulan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan terkait kuota yang bisa dikeluarkan oleh BPN. Disbun Berau juga dilibatkan sebagai tim lapangan yang survei lahan di Kampung Merasa. 

Program tersebut diharapkan Lita, dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga tanah yang ada di Berau bisa tersertifikasi dengan baik, utamanya bagi sektor perkebunan. 

Tanah yang telah miliki kepastian hukum tentunya tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Jelasnya juga akan menambah nilai dari kebun kakao itu sendiri. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau Jhon Palapa menyatakan, membuka pintu pengurusan sertifikasi lahan bagi masyarakatSalah satunya bagi pemilik lahan kakao yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan garapannya. 

Jhon mengatakan, para pemilik lahan diminta memanfaatkan dengan baik program pemerintah yang ada saat ini. Melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), masyarakat bisa melegalisasi aset lahannya, baik tanah pribadi ataupun lahan perkebunan dan pertanian masyarakat. 

“Kalau lahannya belum tersertifikat bisa didaftarkan melalui PTSL saat ini,” ujarnya.  

Jika dirasa cukup berat untuk datang ke kota mengurus legalisasi tersebut, Jhon menyebut bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kampung. Pengurusan tersebut dilakukan dengan cara terkumpul menjadi satu urusan. 

“Misalnya dia di kampung, bisa melalui kepala kampung, apakah nanti sistemnya dilakukan secara akumulasi,” terangnya.  

Pengurusan nanti dijelaskannya akan dilakukan secara kolaborasi antara Kantor ATR/BPN dan pemerintah kampung yang memfasilitasi masyarakat. Program PTSL di Berau dikatakannya, masih akan mendapat kuota hingga 2025 nanti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X