• Senin, 22 Desember 2025

Masa Jabatan Kakam Diperpanjang Jadi Delapan Tahun, Bupati Berau Ingatkan Jangan Terlena

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 27 Mei 2024 | 19:05 WIB
 PELATIHAN: Sebanyak 100 kepala kampung di Kabupaten Berau mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas politik dan kepemimpinan pemerintahan kampung, di Hotel Bumi Segah, Senin (27/5).  (IZZA/BP)
PELATIHAN: Sebanyak 100 kepala kampung di Kabupaten Berau mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas politik dan kepemimpinan pemerintahan kampung, di Hotel Bumi Segah, Senin (27/5). (IZZA/BP)

Prokal.co - TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih, mengingatkan seluruh kepala kampung untuk tidak terlena dengan perpanjangan masa jabatan yang akan dikukuhkan dalam waktu dekat.

Pesan itu disampaikan bupati saat menyampaikan sambutan pada pelatihan 100 kepala kampung untuk peningkatan kapasitas politik dan kepemimpinan pemerintahan kampung di Hotel Bumi Segah, Senin (27/5).

Diketahui, jabatan yang awalnya enam tahun, kini menjadi delapan tahun sekali menjabat. Perpanjangan itu seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Yang mana bupati akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

"Perpanjangan masa jabatan ini saya harapkan tidak menjadikan kepala kampung terlena. Tapi, justru harus lebih profesional dan semakin inovatif dalam memajukan kampung," pinta bupati.

Di samping itu, Ia menyebut ada 26 kampung yang diberikan sejumlah catatan penting untuk dijadikan bahan evaluasi bersama supaya lebih baik lagi. Utamanya terkait capaian kapasitas sosial yang belum memuaskan, dan tantangan memajukan kampung.

Baca Juga: Pulau Derawan di Kabupaten Berau Masuk 50 Besar ADWI

Bahan evaluasi tersebut berdasarkan hasil asesmen kapasitas tata kelola pemerintahan kampung yang dilakukan oleh Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID) pada tahun 2023 lalu.

Diungkapkannya, capaian kapasitas sosial yang belum memuaskan akan berpengaruh pada belum maksimalnya kinerja tata kelola pemerintahan kampung. Pun terjadi kesenjangan yang dalam antara kampung maju dan kampung tertinggal.

Lanjutnya, tantangan memajukan kampung mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi menjadi tanggungjawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung.

Sehingga sangat diperlukan sosok kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas. Terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi.

Ia juga mengingatkan agar pada kepala kampung dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera (PSS), Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya tim pendamping kecamatan dan kabupaten, serta pengelolaan keuangan kampung dan tugas-tugas pemerintahan kampung lainnya, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Segera Himpun Usulan Masyarakat, Bupati Berau Minta Aparatur Kampung hingga Kecamatan Proaktif

Saat ini dari 100 kampung, sebanyak 17 kampung berstatus mandiri, 39 kampung berstatus maju, 43 kampung berstatus berkembang, dan 1 kampung masih berstatus tertinggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X