Prokal.co - SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 23, yang dilaksanakan di Gedung DPRD pada Selasa (14/5) pagi.
Agenda kali ini merupakan giat mendengar pandangan 7 fraksi DPRD Kutim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diparipurnakan sehari sebelumnya bersama pemerintah daerah.
Ada pun dua Raperda itu meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan penjelasan perihal kedua raperda tersebut dengan harapan agar DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Leni menyetujui Raperda bencana kebakaran. Kata dia, kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk, terutama pada musim kering, begitu juga dengan lahan kosong.
Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan.
Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.
Di sisi lain terjadi, Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan juga personel.
Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya, juga tindakan penyelamatannya.
"Oleh sebab itu maka Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu sehingga raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam," ungkapnya.
Di tempat yang sama, M Amin mewakili Fraksi Demokrat mengaku sangat mengapresiasi dan menyetujui Raperda Pencegahan dan penganggulangan Kebakaran dan penyelamatan, mengingat sejumlah kejadian menerjang Kutim beberapa tahun terakhir.
"Kami harap Raperda ini bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat," terangnya.
Hanya saja untuk Raperda Ketertiban, Fraksi Demokrat mempertanyakan perihal kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja dan juga menanyakan target capaian yang diinginkan pemerintah.
"Di sisi lain, bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum san ketentraman perlu konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. Fraksi Demokrat dalam hal ini menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam pansus selanjutnya," tegasnya.