• Senin, 22 Desember 2025

Ingat Ini, Disdik Berau Tetapkan Aturan Baru PPDB

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:40 WIB
Mardiatul Idalisah  (IZZA/BP)
Mardiatul Idalisah (IZZA/BP)

TAHUN AJARAN BARU: Juknis pelaksanaan PPDB telah rampung disusun oleh Disdik Berau, masyarakat diminta memperhatikan syarat agar tidak keliru. (Izza/BP)

Prokal.co, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau telah rampung menyusun petunjuk teknis (jukni) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025. Untuk jalur zonasi, Kartu Keluarga (KK) calon siswa harus menjadi satu dengan orangtua, kecuali bercerai atau meninggal dunia. 

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menuturkan, aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024. Pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli.

“Kemudian daftar ulang dibuka pada 11-13 Juli untuk kemudian mulai belajar efektif pada 15 Juli nanti,” terangnya, Minggu (9/6).

Baca Juga: Disdik Berau Pastikan Biaya Sekolah Gratis, Ingatkan Sekolah Tak Pungut Sumbangan Apapun

Pelaksana PPDB ditegaskannya dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi. Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.

“Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi,” terangnya.

Khusus jalur zonasi, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, domisili calon peserta didik pada KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi.

“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” ujarnya.

Lanjutnya, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali, dalam arti satu KK dengan orangtua. Pun harus sama juga dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

Kemudian, domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi.

“Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” ucapnya.

Baca Juga: Perluas Pemerataan Jaringan Internet, Diskominfo Berau Godok Usulan 500 Titik Tambahan untuk 2025

Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Disdik Berau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau sesuai kewenangannya. Penjelasan soal KK tersebut telah diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang telah disampaikan kepada sekolah-sekolah. Masyarakat pun bisa mengakses persyaratan PPDB melalui website resminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X