• Senin, 22 Desember 2025

PPU Setuju Jadi Bagian Aglomerasi, IKN Jadi Pengungkit Kemajuan Sekitar  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:05 WIB
Tohar
Tohar

Rencana aglomerasi ini  masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. (rie/adv/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X