Rencana aglomerasi ini masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. (rie/adv/far)