• Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPRD Paser Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak RUU Pilkada

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 20:56 WIB
SAMBUT ASPIRASI: Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek menerima penyampaian aspirasi mahasiswa Paser, Jum'at (23/8).
SAMBUT ASPIRASI: Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek menerima penyampaian aspirasi mahasiswa Paser, Jum'at (23/8).

Prokal.co, TANA PASER - Sekretariat DPRD Paser menerima kunjungan aksi Aliansi Mahasiswa Paser yang menyampaikan aspirasi tentang isu nasional Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Puluhan masa ini diterima langsung oleh anggota DPRD Paser Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek, didampingi Sekretaris DPRD Paser M. Zulkarnaen Iskandar. Para mahasiswa diajak berdiskusi singkat oleh wakil rakyat.

Hendrawan Putra yang menyambut aspirasi mahasiswa, mengapresiasi inisiatif aksi ini karena memang perlu disampaikan untuk demokrasi.

Hendrawan menegaskan DPR RI tidak jadi melaksanakan paripurna pengesahan RUU Pilkada di pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan tentang batas umur. Seperti yang sedang ramai dibicarakan.

"Tidak ada lagi paripurna. Keputusan yang dipakai DPR adalah putusan MK. Tuntutan adik adik ini sudah klir. Tidak ada pembatalan putusan MK," kata politikus Partai Demokrat itu, Jum'at (23/8).

Putusan yang digunakan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang batasan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hendrawan juga mengajak mahasiswa untuk berdiskusi ke dalam kantor DPRD, namun mahasiswa lebih memilih menyampaikan aksinya ini di luar.

Perwakilan mahasiswa, Fadil menyampaikan bahwa mereka menolak adanya pembentukan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI. Mereka datang bukan mencari masalah atau membawa masalah.

"Kami tidak bisa ke Jakarta, tapi kami hanya bisa bergerak ke sini. Kami tidak ingin Indonesia aturannya diobok-obok oleh pemerintah," katanya.

Indonesia kata mahasiswa jangan seperti catur. Diatur penguasaan yang dzolim.

"Jangan ya dek ya jangan. Peraturan jangan dirubah hanya untuk batas umur," kata pendemo serentak.

Mahasiswa tidak ingin terulang seperti pengesahan RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada tengah malam.

"Kita harus kawal empat hari lagi sampai pendaftaran," sahut juru bicara mahasiswa. (Adv/jib)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X