Prokal.co, TANA PASER - Lima tahun bertugas sejak 19 Agustus 2019 sampai 19 Agustus 2024, ada 187 produk hukum yang dihasilkan anggota DPRD Kabupaten Paser.
Ketua DPRD Paser periode 2019-2024 Hendra Wahyudi mengatakan rinciannya adalah empat buah peraturan DPRD, 115 keputusan DPRD dan 68 peraturan daerah.
Selama masa jabatan 2019-2024 , DPRD telah mengusulkan dan menetapkan bersama dengan pemerintah daerah 15 Perda inisiatif atau prakarsa DPRD.
"Sedangkan agenda lainnya, ada 149 kali rapat paripurna dan 50 kali rapat komisi," kata Wahyudi, Rabu (21/8).
Selain itu DPRD juga telah melaksanakan 25 kali rapat gabungan komisi, 182 kali rapat dengar pendapat dan 18 kali rapat konsultasi.
Wahyudi berharap seluruh produk hukum ini bisa bermanfaat buat masyarakat, dan memberikan dampak besar pada pembangunan di daerah.
Bupati Paser Fahmi Fadli mengapresiasi kinerja DPRD yang selama sangat koperasi tiap pengusulan raperda dan pembahasan dengan masing-masing dinas.
"Perda yang disahkan tentunya sangat membantu mewujudkan program kami yaitu Paser, Maju, Adil dan Sejahtera," kata Fahmi. (Adv/jib)
Berikut Raperda yang disahkan DPRD Paser pada 2024 ini;
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kepala Desa;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;