“Hal ini menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk di Balikpapan dan jadwal ini mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pembuangan sampah,” bebernya.
Ia juga menegarkan, jadwal pembuangan sampah bagi warga Kota Balikpapan pada pukul 18.00 sampai 06.00 wita dan larangan membuang sampah di luar TPS, sesuai yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah.