PROKAL.CO, PENAJAM-Lapak pedagang di Pasar Induk Penajam di Jalan Propinsi, Km 4, Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dalam beberapa hari ini tampak tertib.
Hal itu, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU menggelar operasi penertiban di pasar tersebut, Rabu (26/2/2025).
Operasi yang dimulai pukul 09.30 Wita itu menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: UPT PU Babulu Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Jalan Poros Gunung Intan-Gunung Diperbaiki
Dipimpin Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali, tim gabungan yang terdiri dari 39 personel menyisir seluruh area pasar. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP PPU, Rakhmadi, Sabtu (1/3/2025) mengungkapkan, pihaknya menertibkan sejumlah pedagang, yaitu lapak liar di area sayur dan sembako.
Tim menindak tegas pedagang yang mendirikan lapak di lorong-lorong pasar, menghalangi akses pembeli dan mengganggu ketertiban.
“Empat lapak sembako dan satu lapak sayur terpaksa dibongkar karena melanggar aturan,” kata Rakhmadi.
Tak hanya itu, penertiban PKL yang juga melibatkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penajam, Yusriadi, di area pasar ikan, tim mendapati pedagang yang berjualan bawang merah, padahal area tersebut dikhususkan untuk penjualan ikan.
Baca Juga: Dissos PPU Gelar Pelatihan, Tingkatkan Akurasi Data Kemiskinan
Petugas langsung berkoordinasi dengan pedagang tersebut untuk memindahkan barang dagangannya.
Dikatakannya pula oleh Rakhmadi, tim juga menemukan peti besar yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan di area yang tidak semestinya.
Setelah berkoordinasi dan berdebat dengan pemiliknya, tim akhirnya membongkar peti tersebut.
Selain melakukan penertiban, ujar dia, tim juga mendengarkan keluhan pedagang ikan terkait masalah penyimpanan kotak ikan yang mengganggu lorong jalanan.