Dalam hal ini, pihak UPTD pasar memberikan solusi kepada para pedagang ikan.
Baca Juga: Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bangun Posko Pengaduan
Pihak UPTD pasar memberikan arahan kepada pedagang maksimal batas standar untuk menambah lapak jualan 2 tegel yang sudah ditentukan dari UPTD pasar dari lapak jualannya.
“Kami menyarankan kepada seluruh pengguna pasar untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar pasar tetap tertib, bersih, dan kondusif," kata Kepala UPTD Pasar Induk Penajam, Yusriadi.
Rakhmadi menegaskan, operasi penertiban ini merupakan upaya Satpol PP PPU untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pasar Induk Penajam dapat menjadi contoh pasar tradisional yang tertib dan bersih.
Baca Juga: Diskes PPU Ajak Warga Maksimalkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Alhamdulillah, secara umum upaya penertiban berjalan baik saja, dan tidak ada perlawanan seperti saat kami menertibkan PKL yang berjualan di kawasan Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, beberapa hari lalu,” kata Rakhmadi. (rie/far)