Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai layak diberhentikan dari jabatannya. Hal ini karena dia dinilai sudah terbukti melanggar beberapa kali kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Harusnya DKPP tidak jatuhi putusan yang terakhir, tetapi pemberhentian dari Ketua KPU, karena sudah langgar etik berulang, artinya harus ada efek jera bagi penyelenggara pemilu,” tegas pegiat Pemilu Ibnu Syamsu Hidayat, kepada JawaPos.com, Senin (5/2).
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi 'Peringatan Keras Terakhir' oleh DKPP
Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.
“Artinya Hasyim sudah lolos 3 kali dan tentu jadi catatan juga bagi DKPP bagimana orang yang sudah dapat peringatan keras terakhir, tetap dijatuhi hal yang sama, peringatan keras terakhir juga,” imbuh advokat dari Themis Indonesia ini menjelaskan.
Baca Juga: Pekan Ke-9 Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Atensi Netralitas Pejabat
Dilain pihak, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan dirinya bersama komisioner KPU RI lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim menjelaskan, pihaknya selalu menjadi pihak teradu dalam setiap perkara yang ditangani DKPP. Ia menekankan, sudah mengikuti dengan baik persidangan di DKPP, dan telah menjelaskan semua yang diketahui ke DKPP.
"Karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," tegas Hasyim.
"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi," imbuhnya.
DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.