• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kotim Panggil Empat ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 10:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim dalam Pemilu 2024. Empat abdi negara dijadwalkan dipanggil hari ini. ”Pelapor sudah dipanggil. Terlapor kami serahkan undangannya, besok (hari ini, Red) kami tunggu (terlapor) datang,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, (5/2/2024).

Baca Juga: Sekkab Berau Ingatkan Netralitas ASN

Natsir menegaskan, pihaknya tak ada istilah menolak laporan hingga tidak memproses pengaduan dari siapa pun. Asalkan unsur materil dan formil pengaduan itu memenuhi syarat. Adapun unsur materil, yakni tempat, waktu, kronologis. Selain itu, unsur formil, siapa pelapor dan terlapor. Menurutnya, pelapor tidak mengalami secara langsung dan hanya mengetahui dari media massa. ”Sesuai prosedur penanganan pelangggaran, tidak ada membatasi alat bukti. Kami akan melakukan pendalaman meminta keterangan pelapor dan terlapor. Kami tidak mau tergiring opini publik dan akan merekonstruksi sendiri fakta yang terjadi itu,” kata Natsir.

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Etik Pendaftaran Gibran, Anies: Semua yang Buruk Akan Terlihat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotim Dedi Irawan mengatakan, apabila nantinya ASN yang dilaporkan terbukti terlibat, mereka akan merekomendasikan hasilnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini BKPSDM  ataupun Inspektorat Kotim. ”Sanksinya kalau ASN itu akan direkomendasikan kepada instansi yang berwenang,” ujar Dedi. Dia mengingatkan ASN agar tidak cawe-cawe dalam politik. Apalagi dengan situasi politik saat ini yang sangat rentan dilaporkan. Praktisi hukum di Sampit Agung Adisetiyono sebelumnya mengatakan, keterlibatan ASN dalam perpolitikan dinilai bukan hal baru. Akan tetapi, selama ini hal tersebut dinilai sebagai hal biasa.

Padahal, di satu sisi ada hukum yang melarang keterlibatan abdi negara. Marwah Bawaslu jadi taruhan untuk memproses hal itu sesuai aturan. ”Sebenarnya bukan barang baru soal keterlibatan ASN ini. Maka itu saya pikir Bawaslu Kotim tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan siapa pun yang masuk ke Bawaslu Kotim,” kata praktisi hukum di Sampit Agung Adisetiyono, Minggu (4/2/2024).

Menurut Agung, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Hal itu juga untuk mempertahankan kredibilitas Bawaslu sebagai wasit dalam kancah pesta demokrasi. ”Kalau memang melanggar, artinya memang benar. Kalaupun tidak, maka itu artinya sudah menjadi keputusan hukum yang harus dihormati,” katanya. (ang/hgn/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X