SENDAWAR–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar melayangkan surat ke sejumlah pimpinan media massa dan partai politik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Senin (5/2) lalu. Isi suratnya mengingatkan tentang larangan kampanye di masa tenang atau tiga hari menjelang pencoblosan 14 Februari.
Hal itu dilakukan mengingat peran media massa dalam kampanye politik sangat berpengaruh terhadap berjalannya rangkaian pesta demokrasi. Ketua Bawaslu Kubar Lourensius dalam surat imbauannya menjelaskan, pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik peserta pemilu diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Yaitu, hanya dilaksanakan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Bawaslu berwenang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye dan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Masuk 1.000 Ton, Stok Beras di Berau Aman untuk Kebutuhan Puasa dan Lebaran
“Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas pelaksanaan kampanye serta dana kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu berpegang pada Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Sengketa Proses Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f serta Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang menyebut, iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak dan media daring.
Kemudian media sosial dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. Iklan tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan antara tulisan suara dan gambar.
Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Lebih lanjut disampaikannya, selain iklan pemilu di media masa dan media sosial, Bawaslu melarang lembaga penyiaran menyisipkan materi kampanye dalam program acara di televisi maupun radio. “Peserta pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran,” tegasnya. (*/luk/kri/k8)