TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser merilis aturan tentang larangan membawa handphone (HP) ke bilik tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, larangan ini untuk menghindari pemilih memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam bilik suara.
"Sesuai pasal 25, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS akan menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih," kata Qayyim, Jumat (9/2).
Baca Juga: Diduga Tak Netral, ASN di PPU Diadukan ke KASN
Kemudian KPPS memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Selanjutnya memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Qayyim mengatakan terkecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, hanya diberikan empat jenis surat suara, yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi.
Qayyim mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak. Periksa terlebih dahulu kondisi surat suara yang diterima sebelum dilakukan pencoblosan supaya surat suara tersebut menjadi sah saat dilakukan perhitungan.
Dalam Pasal 25 huruf d PKPU 25/2023 bahwa pemilih dilarang membawa handphone atau alat perekam gambar.
“Dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” katanya. Namun, KPU tak melarang pemilih membawa handphone yang tidak memiliki kamera perekam.
Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Termasuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (jib/far/k16)