• Senin, 22 Desember 2025

Buruh di Kukar Wajib Diberi Waktu untuk Mencoblos

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 12:30 WIB
ilustrasi pencoblosan pemilu
ilustrasi pencoblosan pemilu

TENGGARONG – Pengusaha atau manajemen perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024. Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Surat Edaran Nomor: B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk pimpinan perusahaan perseorangan badan usaha/BUMN/BUMD di wilayah Kukar. Dengan memerhatikan sederet ketentuan terkait, dikatakan bahwa pemungutan suara atau pencoblosan dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca Juga: Tertibkan APK dan Imbau Warga ke TPS

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Untuk itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” demikian petikan surat edaran tersebut.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh tetap harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (qi/kri/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X