TENGGARONG – Pengusaha atau manajemen perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024. Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Surat Edaran Nomor: B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk pimpinan perusahaan perseorangan badan usaha/BUMN/BUMD di wilayah Kukar. Dengan memerhatikan sederet ketentuan terkait, dikatakan bahwa pemungutan suara atau pencoblosan dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga: Tertibkan APK dan Imbau Warga ke TPS
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Untuk itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” demikian petikan surat edaran tersebut.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh tetap harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (qi/kri/k16)