Adanya beberapa persoalan terkait dugaan kecurangan pada pemilu di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan menimbulkan pertanyaan terhadap netralitas penyelenggara dan pengawasan pemilu. Sehingga hal tersebut juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kontestasi politik 5 tahunan tersebut.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menerangkan jika sejauh ini pengawasan pemilu telah dilaksanakan seadil-adilnya sesuai prosedur yang ada. Kendati demikian ia membenarkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilu di Kota Tarakan. Namun dikatakannya dugaan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan hal itu dapat dipertanggungjawabkan seperti adanya orang yang mencoblos di lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS) dan adanya 2 orang berboncengan yang membawa Kotak Suara menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Dapat Laporan Warga Kasus Politik Uang, Bawaslu Bulungan Kesulitan Identifikasi Pelaku
“Kalau masalah dugaan itu memang ada, kami masih mendalami juga mencari alat-alat bukti yang lain tidak serta merta ada dugaan kemudian menjus kan tidak boleh. Ada prosedur yang harus dijalankan. Kemudian mengenai yang sempat beredar itu jujur saja kemarin saya kaget. Tiba-tiba salah satu tokoh masyarakat mengirim WhatsApp dengan narasi agak miring. Saya langsung koordinasi ke Panwascam dan foto itu memang betul di Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.
“Jam 10-an kemarin itu ada pergeseran logistik dari TPS ke kelurahan. Kebetulan Kelurahannya itu di Selumit Pantai. Jadi foto yang bawa motor itu adalah anggota Linmas dan itu bukan tanpa pengawasan itu ramai dan masih ada iringan-iringan di belakangnya. Jadi saya sempat telpon yang mengirimkan saya untuk menjelaskan kronologinya supaya itu tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” sambungnya.
Pemindahan logistik dilakukan lantaran Kelurahan Selumit Pantai berada di tengah pemukiman yang tidak memungkinkan dibawa menggunakan mobil sehingga harus dibawa dengan sepeda motor. Selain itu, kata dia penggunaan moda transportasi pengangkutan logistik Pemilu tidak diatur dalam Peraturan KPU. Intinya, logistik Pemilu yang dari kelurahan harus sampai ke TPS sebelum Pemilu berlangsung.
“Proses pengangkutan dari kelurahan ke TPS disesuaikan dengan kondisi masing-masing lah. Tidak diatur menggunakan transpotasi apa pun. Di daerah lain bahkan ada yang pakai kuda dan jalan kaki (mengangkut logistik) seperti di Malinau. Karena kondisi geografis, makanya tidak diatur masalah proses pengangkutan,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil Pemilu di Kaltara Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi
Selain itu, pengangkutan logistik Pemilu wajib diawasi pihak kepolisian. Bahkan kota suara dan bilik suara yang duluan tiba diawasi polisi di gudang penyimpanan selama 24 jam. Pengawalan sebanyak 10 hingga 20 personel polisi bahkan masih melekat hingga surat suara berada di tingkat kecamatan. Riswan menegaskan, masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu bahkan hanya melalui media sosial dan telepon. Namun harus disertakan dengan bukti-bukti indikasi pelanggaran.
“Sampai hari ini pengawas kami masih melekat dan kemarin sudah sampai di 4 Kecamatan daru semua TPS. Kita kan masih ada pengawas di sana. Bahkan sampai hari ini kan sudah mulai dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan petugas kami akan selalu mengawal. Sebentar kami yang dari kota akan turun juga masing-masing kecamatan,” tambahnya. (zac/lim)