• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Terbitkan 21 Rekomendasi Pemungutan Ulang Se-Kaltim, Samarinda Terbanyak, Ada Potensi Pidana Pemilu

Photo Author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 20:00 WIB
Kelebihan surat suara atau surat suara rusak ketika penyortiran logistik pemilu bakal jadi bahan evaluasi Bawaslu.
Kelebihan surat suara atau surat suara rusak ketika penyortiran logistik pemilu bakal jadi bahan evaluasi Bawaslu.

Banyak catatan administrasi yang didapat panwaslu ketika mengawal jalannya pemungutan suara dan rekapitulasi di 11.441 TPS se-Kaltim. Salah satunya, KPPS memberikan hak memilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

 

SAMARINDA–Pemungutan suara pada 14 Februari lalu di Provinsi Kaltim menyisakan noda untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan. Para pengawas pemilu mendapati adanya pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana pemilu di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim.

Bawaslu Kaltim mencatat, ada 21 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang diterbitkan para pengawas pemilu di tingkat kecamatan atas temuan yang terjadi di TPS. Rekomendasi itu tersebar di lima kabupaten/kota. “Saran untuk menggelar PSU sudah diterbitkan semua. Tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto kepada Kaltim Post kemarin (20/2).

Adapun TPS di lima kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk menggelar PSU meliputi enam TPS di Samarinda, empat TPS di Berau, lima TPS di Kutai Timur, lima TPS di Kutai Barat, dan satu TPS di Balikpapan. (Selengkapnya lihat grafis). Banyak catatan administrasi yang didapat para panitia pengawas pemilu (panwaslu) ketika mengawal jalannya pemungutan suara dan rekapitulasi di 11.441 TPS se-Kaltim.

Yakni adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop undangan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terungkap tak mendata jumlah surat suara yang diterima dengan kebutuhan untuk dibuat berita acara, lalu pemilih mendapat kelebihan surat suara untuk dicoblos. Selain itu, catatan merah yang didapat panwaslu ialah adanya KPPS memberikan hak memilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) serta warga yang terdaftar DPT tak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah digunakan oleh orang lain.

“Dua alasan terakhir ini yang menjadi alasan diterbitkannya rekomendasi PSU,” jelas Hari. Dirincikannya, enam TPS yang disarankan menggelar PSU di Samarinda misalnya TPS 1 dan TPS 3 yang ada di Kampung Tenun, Samarinda Seberang. Rekomendasi PSU diterbitkan lantaran adanya pemilih yang secara tak patut menggunakan nama lain untuk mencoblos di TPS tersebut. Praktik pelanggaran serupa juga terjadi di lima TPS yang ada di Sangatta Utara, Kutai Timur. “Untuk temuan ini, selain pelanggaran administrasi juga ada potensi pidananya,” tuturnya.

Sementara di 14 rekomendasi lainnya, dasar pertimbangan panwaslu mengusulkan PSU karena adanya pemilih yang tak terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK justru menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. “Temuannya pemilih ini meski memiliki KTP-el tapi tidak berdomisili di daerah itu,” lanjutnya. Dari 21 rekomendasi itu, semua harus dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak rekomendasi diberikan. Salah satu TPS yang sudah menggelar PSU pada 20 Februari 2024, ada di Kubar.

Tim yang dikomandoi Komisioner Bawaslu Kaltim Dany Bunga turun langsung untuk mendampingi panwaslu setempat meninjau jalannya pemungutan di lokasi. Menurut Hari, kendati direkomendasikan PSU punya potensi konflik yang besar. Dari menurunnya minat masyarakat untuk kembali menggunakan hak suaranya hingga peluang kecurangan yang menganga besar dengan menyalahgunakan surat suara yang tak terpakai karena melorotnya partisipasi masyarakat untuk datang lagi ke TPS. “Jadi perlu diperketat pengawasannya,” imbuhnya.

Jika dibandingkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, jumlah rekomendasi yang diterbitkan terbilang menurun. Pada 2019 silam, Bawaslu Kaltim mencatat ada 43 rekomendasi yang diterbitkan panwaslu yang ada di 10 kabupaten/kota. Perinciannya, 43 pelaksanaan pemilu susulan, sembilan pemilu lanjutan, dan 10 PSU. “Di Pemilu Serentak 2024, tak ada pemilu susulan atau lanjutan. Karena tak ada kendala kekurangan sura (surat suara) seperti pemilu sebelumnya. Untuk logistik semua terpenuhi,” jelasnya.

Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi mengeluarkan surat keputusan tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang. Berdasarkan keputusan Nomor 273 Tahun 2024 itu, ada enam TPS yang bakal melakukan pencoblosan ulang. Dijadwalkan bergulir pada Sabtu (24/2) dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 1.348 orang. Itu diungkapkan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat kemarin.

Dijelaskan, TPS yang bakal digelar PSU di antaranya TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Kasusnya, pemilih mencoblos menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain. Lalu TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terdapat seorang pemilih yang mencoblos di dua TPS.

Sementara di TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memilih di TPS tersebut. Firman melanjutkan, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, ditemukan terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS 63.

Kemudian, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, pemilik KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS tersebut. "Sehingga, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, maka akan digelar PSU. Ada 1.348 DPT, hari ini C pemberian sudah disampaikan ke DPT yang terdaftar di enam TPS tersebut," kata Firman. Dia menambahkan, mekanisme pemilihan akan bergulir seperti pemilu biasa. Tempat pencoblosan dan petugas KPPS akan tetap sama. Yang membedakan di kertas suara ada stempel bertuliskan PSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X