• Senin, 22 Desember 2025

Enam TPS di Samarinda Gelar Pemungutan Suara Ulang, Jumlah Pemilih Ada 1.348 Orang

Photo Author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 22:53 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi mengeluarkan surat keputusan tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang. Berdasarkan keputusan Nomor 273 Tahun 2024 itu, ada enam TPS yang bakal melakukan pencoblosan ulang. Dijadwalkan bergulir pada Sabtu (24/2) dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 1.348 orang. Itu diungkapkan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Dijelaskan, TPS yang bakal digelar PSU di antaranya TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Kasusnya, pemilih mencoblos menggunakan form C Pemberitahuan milik orang lain. Lalu TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terdapat seorang pemilih yang mencoblos di dua TPS.

Baca Juga: Demokrat dan Golkar Tolak Usulan Hak Angket, PDIP Tegaskan Tolak Sirekap

Sementara di TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memilih di TPS tersebut. Firman melanjutkan, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, ditemukan terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS 63. Kemudian TPS 17 Kelurahan Mugirejo, pemilik KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS tersebut. "Sehingga berdasarkan rekomendasi Bawaslu, maka akan digelar PSU. Ada 1.348 DPT, hari ini C pemberian sudah disampaikan ke DPT yang terdaftar di enam TPS tersebut," kata Firman. Dia menambahkan, mekanisme pemilihan akan bergulir seperti pemilu biasa. Tempat pencoblosan dan petugas KPPS akan tetap sama. Yang membedakan di kertas suara ada stempel bertuliskan PSU.

Baca Juga: Bawaslu Terbitkan 21 Rekomendasi Pemungutan Ulang Se-Kaltim, Samarinda Terbanyak, Ada Potensi Pidana Pemilu 

KPU Samarinda pun sedang berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait penambahan surat suara yang diperlukan untuk pencoblosan. "Surat suara yang kekurangan itu DPD sama DPR-RI. Lagi dimintakan, sudah koordinasi dengan KPU provinsi. Karena provinsi yang cetak suara suara tersebut," bebernya. Disinggung terkait partisipasi pemilih pada PSU, dia menyebut sosialisasi sedang berjalan hingga kemarin. "Seperti pembagian C Pemberitahuan dari KPPS. Kedua, kami sudah memberitahukan ke Forkopimda untuk mengumumkan (pelaksanaan PSU). Kami juga melakukan pemberitahuan ke partai politik. Mereka kan punya massa, konstituen, simpatisan. Silakan hadirkan sesuai dengan C pemberitahuan yang sudah didistribusikan ke para pemilih," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menerangkan, PSU dilakukan lantaran terjadi kesalahan di TPS bersangkutan. Dia mencontohkan, di TPS 46 Sambutan, KTP pemilih domisili luar tidak dilengkapi dengan surat pindah memilih. Seharusnya, sambung dia, tidak boleh ikut memilih di TPS tersebut. "Sesuai UU 7 di Pasal 372. Dia tidak terdaftar sebagai DPT dan tidak terdaftar sebagai DPTb. Seandainya ada pindah memilih, dia bisa mencoblos. Karena tidak ada, maka masuk kategori PSU," tegasnya.

Lantas mengapa pemegang KTP luar yang tidak melakukan pindah pemilu sebelumnya bisa mencoblos? Abdul Muin menegaskan petugas kecolongan hingga meloloskan pemilih yang tidak sah untuk mencoblos. Dia meminta pertanyaan itu disampaikan ke KPPS bersangkutan. "Itu sudah dicegah oleh pengawas kita di masing-masing TPS. Bahwa kenapa kemudian itu terjadi, itu memang harus kita klarifikasi ke KPPS dan itu ranahnya KPU," sesalnya.

Termasuk di TPS 17 di Mugirejo kasusnya kurang lebih sama. Sehingga direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang. "Konteksnya PSU, maka masalahnya pasti sama. Artinya apa, bahwa ada masyarakat yang mencoblos di daerah tersebut, yang kemudian tidak memiliki KTP di sana atau tidak terdaftar sebagai DPTb. Saya sudah membahasakan, kalau memang dia tidak punya hak memilih di sana, harusnya tidak memilih. Karena persoalannya adalah tidak dilengkapi dengan form pindah memilih, itu kan H-7 sebelum pencoblosan harus sudah disiapkan," pungkasnya. (riz)

ASEP SAIFI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X