Namun, kata komisioner KPU Kutim Divisi Perencanaan Data dan Informasi Hasan Basri, hasil tersebut belum bisa menjadi acuan. Sebab, angka yang ditampilkan oleh KPU merupakan hasil perhitungan dari TPS dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk akses informasi tersebut.
“KPU menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka. Dan hasil akhirnya tunggu seluruh proses perhitungan selesai,” terangnya.
Untuk diketahui, kuota yang tersedia untuk DRPD Kutim ada 40 kursi yang terbagi dalam lima daerah pemilihan. Masing-masing Dapil 1 ada 11 kursi, Dapil 2 ada 9 kursi, Dapil 3 tersedia 5 kursi, Dapil 4 ada 7 kursi, dan Dapil 5 tersedia 8 kursi. (*/kai/ind/k16)