• Minggu, 21 Desember 2025

Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU Proses Pemberhentian Permanen

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 09:06 WIB
ilustrasi pencoblosan pemilu
ilustrasi pencoblosan pemilu

 

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur resmi masuk penyidikan Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. ’’Total tujuh ya,’’ ujarnya dalam keterangannya (29/2). Mereka, dalam hal ini, adalah para petugas PPLN di ibukota Negeri Jiran tersebut.

Menurutnya, ketujuh tersangka itu diduga menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah ditetapkan dalam DPT. ‘’Pidananya pemalsuan data berupa data pemilih,’’ paparnya. 

Baca Juga: FPKS Tidak Sepakat Wacana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

  Saat ini penyidik berupaya menuntaskan berkas perkara. Mereka hanya memiliki sisa waktu enam hari. Sebab, sesuai UU Pemilu hanya memiliki waktu 14 hari. Laporan itu sudah masuk sejak Jumat (22/2) lalu. ’’Kami berusaha keras tuntas semua,’’ terangnya.

  Terpisah, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menghormati langkah kepolisian. Dengan telah ditetapkan tersangka, maka status non aktif PPLN itu akan dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap. ’’Proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,’’ ujarnya. Pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status hukum PPLN itu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga akan menghormati proses hukum. Pihaknya, akan memantau kasus tersebut di kepolisian. ’’Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur,’’ ujarnya di Kantor KPU tadi malam.

Dari hasil penelusuran Bawaslu sebelumnya, dugaan pelanggaran pidana sudah terendus. Namun untuk kepastiannya, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan aparat.

 

Rekapitulasi Luar Negeri Terus Berjalan

  Sementara itu, Pelaksanaan proses rekapitulasi suara pemilu luar negeri terus berlangsung. Di hari pertama (28/2) lalu, KPU menuntaskan 7 rekapitulasi luar negeri. Yakni PPLN Athena Yunani, Perth Australia, Manila Filipina, Rabat Maroko, Praha Republik Ceko, Manama Bahrain, dan Tokyo Jepang.

  Diantara ketujuh PPLN tersebut, Prabowo unggul di Athena, Manila, Praha, Manama, dan Tokyo. Sementara Ganjar menang di Perth dan Anies menang di Rabat.

  Sementara di hari kedua, KPU menjadwalkan rekapitulasi di 22 PPLN. Pada panel A ada PPLN Osaka, Lisbon, Warsawa, Melbourn, Houston Amerika Serikat, Irak, Bangkok, Hamburg, Budapest, Jeddah, Noumea, dan, Beijing. Sementara di Panel B, ada PPLN Davao city, London, Sydney, Doha, Amman, Yangon, Kairo, Vientiane, Laos, Madrid, Seoul, dan Den Haag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X