• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal Pilkada Serentak di Kalsel Tak Berubah, Gugatan Tidak Dikabulkan MK

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 09:30 WIB
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina (FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN)
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina (FOTO SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN)

 

 Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dipastikan tetap digelar pada 27 November mendatang. Termasuk di Kalsel. Kepastian ini pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah. “Tak ada perubahan,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.

Penegasan tak diubahnya jadwal Pilkada ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK beralasan, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Selain itu, dengan mengubah jadwal, dianggap akan mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

 

“Kami tetap berpegangan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tambah Nida. PKPU itu isinya tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Sesuai rancangan, tahapan Pilkada yang terdekat adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, atau independen. Jadwalnya mulai 5 Mei sampai 19 Agustus mendatang.

KPU bakal membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Bagi pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU akan menetapkannya pada 22 September.

Sekadar diketahui, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada inti permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma tersebut agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025, dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.

“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensial dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.

Perludem menilai pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), ayat (3), pasal 18 ayat (4), pasal 22E ayat (1), pasal 22E ayat (5), dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Meskipun norma-norma tersebut pernah diuji di MK, Perludem meyakini permohonannya telah memenuhi kualifikasi ketentuan prasyarat permohonan dengan pasal dan ayat yang sama dapat diajukan kembali kepada MK dengan dasar konstitusional dan alasan permohonan berbeda.

Tak hanya Perludem, sebanyak 13 kepala daerah juga mengajukan uji materiil pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024, sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan. Mereka beralasan, para kepala daerah mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda.

Mereka menegaskan ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. Jika pilkada serentak digelar pada 2024, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan, karena adanya masa jabatan yang terpotong 1 tahun. Mereka pun meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025. Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan hanya daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh Ramdhan Pomanto (Wali Kota Makassar), Basri Rase (Wali Kota Bontang), Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X