• Senin, 22 Desember 2025

Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Banjarbaru, Gara-Gara Ini

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 08:30 WIB
RAMPUNG: Rapat pleno terbuka tingkat Kota Banjarbaru selesai, Sabtu (2/3) malam (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
RAMPUNG: Rapat pleno terbuka tingkat Kota Banjarbaru selesai, Sabtu (2/3) malam (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)

 

Berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2024 di tingkat Kota Banjarbaru tidak ditandatangani saksi paslon nomor urut 01. Ada apa gerangan?

 

     ****
BANJARBARU – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres tingkat Kota Banjarbaru digelar di salah satu hotel berbintang, Sabtu (2/3) malam.

Saksi paslon capres 01, Maryanto mengungkapkan pihaknya tidak menandatangani lantaran ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama, banyak catatan-catatan yang mereka ditemukan pada proses Pemilu 2024 baik sebelum, saat, pascapemilu. “Itu menjadikan Pemilu 14 Februari 2024, menurut kami tidak legitimate,” sebut saksi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu.

Maryanto juga menyoroti terkait adanya dugaan politik dan intimidasi calon pemilih. "Kami menolak penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap yang dilakukan KPU," ujarnya.

Pascapenghitungan suara, ujar Maryanto, para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) kesulitan mendapatkan salinan C1. Hal inilah yang membuatnya menolak menandatangani formulir D hasil dalam berita acara pleno rekapitulasi. “Kalau instruksi pusat, ketika terjadi pelanggaran atau kejadian dan tidak setuju, maka tidak usah tanda tangan hasil pleno,” ungkapnya.

 

Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar menuturkan sesuai petunjuk teknis melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa saksi yang tidak menandatangani berita acara pleno tidak menjadi masalah. “Mereka harus mengisi form D kejadian khusus atau keberatan saksi, dan harus menuangkan alasannya. Jadi sudah diatur mekanismenya,” tuturnya.

Apalagi proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Ketika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi, maka formulir D kejadian khusus akan diteruskan ke KPU Kalsel. “Kemudian disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi,” jelasnya.

KPU Belum Tetap Caleg Terpilih

Meskipun rekapitulasi suara tingkat kota telah dirampungkan, KPU Banjarbaru belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banjarbaru hasil Pemilu 2024. "Kalau terkait itu (hasil Pemilu 2024), kawan-kawan sudah bisa melihat hasilnya kan. Tapi, nama-nama caleg terpilih ditentukan setelah kami rapat pleno penentuan kursi, dan penetapannya di situ,” ucap Dahtiar.

Dahtiar mengatakan setelah semua proses rekapitulasi berjenjang rampung, baik di tingkat provinsi maupun nasional, KPU Banjarbaru akan melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih DPRD Banjarbaru. “Kalau (rekapitulasi, red) nasional di tanggal 18-20 Maret. Setelah itu (penetapannya, red),” tegasnya.

Pada 5 Maret 2024, KPU Banjarbaru akan melakukan sinkronisasi di tingkat provinsi. Di tanggal 6-8 Maret 2024, akan dilakukan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi.

MENOLAK TANDA TANGAN

- Saksi Paslon Capres 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2024 di tingkat Kota Banjarbaru.

- Salah satu alasannya, para saksi di TPS kesulitan mendapatkan salinan C1.

- KPU Banjarbaru mempersilakan saksi tidak menandatangani berita acara pleno. Saksi diminta mengisi form D kejadian khusus atau keberatan saksi, dan harus menuangkan alasannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X