Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Serentak 2024 di tingkat provinsi mulai diplenokan KPU Kaltim (8/3). Hasil yang diperoleh para peserta pemilu di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, diakumulasikan untuk dituangkan dalam formulir D-Hasil tingkat provinsi.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, rekapitulasi tingkat provinsi ini bakal digelar selama tiga hari. Dari penyampaian hasil rekapitulasi di setiap kabupaten/kota hingga penyampaian akumulasi hasil perhitungan di tingkat Kaltim untuk semua jenis pemilu dalam pencoblosan pada 14 Februari lalu.
KPU Kaltim menargetkan, rekapitulasi tingkat provinsi ini bisa rampung paling lambat pada 10 Maret nanti. “Jadi digelar sejak hari ini (kemarin). Tiga hari, sepanjang 8-10 Maret,” sebutnya diwawancara di sela-sela rehat rekapitulasi. Sebelum pleno dimulai, KPU bermufakat bersama para peserta, dari Bawaslu hingga saksi atau liaison officer (LO) dari partai, caleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim, hingga presiden/wakil presiden terkait tata tertib jalannya pleno.
Baca Juga: Hanya Tersisa 14 Petahana di DPRD Paser
Hasilnya, disepakati KPU dari lima kabupaten/kota bakal memaparkan hasil rekapitulasi yang sudah dirampungkan di hari pertama pleno digelar. Yakni Bontang, Paser, Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu. “Sisanya esok (hari ini),” lanjutnya. Pleno ini, sambung dia, tak hanya mengakumulasikan hasil perolehan suara para peserta pemilu. Namun turut pula merekapitulasi beragam catatan kejadian khusus dari setiap rekapitulasi perhitungan suara yang berjalan di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan pantauan awak media ini, dari dua penyampaian hasil rekapitulasi Bontang dan Paser, memang terdapat beberapa catatan prosedural yang mengemuka dalam pleno. Bontang misalnya, mendapat sorotan dari Bawaslu Kaltim terkait penerbitan surat keputusan (SK) penetapan daftar jumlah pemilih tambahan (DPTb) di Kota Taman.
Baca Juga: MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal Tangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Dalam notula yang dikumpulkan dari pengawas pemilu di Bontang, SK tersebut baru diterbitkan sehari sebelum pencoblosan. Tepatnya pada 13 Februari 2024. Padahal kabupaten/kota lain di Kaltim menerbitkan SK serupa paling lambat pada 8 Februari 2024. Dalam kacamata para pengawas, hal ini berpotensi berdampak pada ketersediaan surat suara dalam pemenuhan hak para pemilih.
Dalam keterangannya, KPU Bontang menjelaskan alasan SK itu baru terbit sehari jelang pencoblosan. Lantaran adanya perubahan data DPTb warga yang berpindah tempat memilih ke Samarinda. Untuk Paser, catatan kejadian khusus yang mengemuka terkait adanya hasil rekapitulasi dalam formulir C-1 di salah satu tempat pemungutan suara (TPS), yang tersalin rekat ke TPS dengan nomor urut di bawahnya.
Namun, kegandaan data itu sudah dibereskan di rekapitulasi yang digelar KPU Paser beberapa waktu lalu. Berbekal persetujuan Bawaslu dan saksi peserta pemilu. Hal serupa juga menjadi catatan ketika penyampaian hasil rekapitulasi di Samarinda. Selain kegandaan data yang tertumpang tindih lantaran koneksi ke aplikasi ke Sirekap, Kota Tepian juga mencatatkan terkait temuan salah satu saksi partai.
Saksi partai itu menyoal adanya pemilih menggunakan hak suaranya di salah satu pemungutan suara ulang (PSU) di Samarinda pada 24 Februari lalu, dengan bermodalkan surat keterangan domisili dari kelurahan. Padahal, syarat utama PSU ialah pemilih yang sempat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Hingga tadi malam, masih terjadi perdebatan terkait ihwal itu dalam pleno yang digelar di Hotel Mercure Samarinda.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, ketika diwawancarai di sela-sela rehat menegaskan, pengawasan pleno rekapitulasi perhitungan suara sudah mengerucut pada penjabaran data-data terkait perolehan suara para peserta pemilu. Seperti, keakurasian data daftar pemilih tetap (DPT), DPTb, hingga daftar pemilih khusus (DPK).
“Karena pembenahan yang bisa membuat membuka kotak suara harus beres di tingkat kecamatan. Jadi, yang perlu dipelototi saat ini lebih ke arah data-data itu,” jelasnya. Lewat data yang dipaparkan dalam pleno tersebut, bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di Kaltim yang berjalan sekitar 21 bulan tersebut.