Dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar pada Pileg DPR RI dapil Kalsel 1, disampaikan saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014 di tingkat nasional, Selasa (12/3). Saksi dari Partai Demokrat meminta kepada KPU RI agar melakukan penghitungan ulang sebelum ditetapkan hasilnya. Mereka menduga dengan adanya penggelembungan suara itu, maka berdampak terhadap perolehan kursi Partai Demokrat.
Dalam rapat pleno yang ditayangkan secara live melalui akun YouTube KPU RI itu, saksi menyampaikan dugaan kuat terjadinya penggelembungan suara salah satu partai politik. Terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Tepatnya di Kecamatan Astambul, Sungai Pinang, Gambut, Kertak Hanyar, dan Aluh-Aluh.
Baca Juga: Bursa Calon Bupati Banjar Bermunculan, Ini Daftar Tokoh-Tokohnya
Tak hanya saksi dari Partai Demokrat yang menyampaikan dugaan penggelembungan suara. Saksi PDI Perjuangan pun mengungkap terjadinya hal yang sama di Dapil 2. Akibat penggelembungan suara tersebut, berdampak terhadap kursi DPR RI. “Terdapat penggelembungan suara. Sehingga kami kehilangan kursi DPR RI,” sampai saksi dari PDI Perjuangan.
Dibeberkannya, praktik menggelembungkan suara tak hanya di tingkat TPS dan kecamatan. Namun terjadi juga di tingkat kabupaten/kota. “Kami punya bukti, ada pengurangan secara signifikan perolehan suara dari salah satu parpol,” sebutnya.
Dia menekankan, pengurangan dan penambahan hasil ini harus diperiksa. “Ini berkaitan dengan kursi haram,” cecarnya. Sisi lain, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi yang sudah selesai, maka tak ada lagi permasalahan-permasalahan di tingkat nasional.
“Contohnya di Kabupaten Banjar tadi, kami anggap sudah selesai, karena sudah diputuskan di tingkat provinsi,” tekannya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar ini, Partai Demokrat sudah melaporkan ke Bawaslu Banjar. Saat ini, laporan itu tengah berproses.
Berkaitan dengan dugaan kasus penggelembungan suara ini, KPU RI menyampaikan hasil ini dianggap benar. Namun, ketika ada bukti sebaliknya dengan keputusan Bawaslu, segera dilaporkan dalam rapat pleno terbuka sebelum KPU RI menetapkan hasil akhir.
“Kalau setelah hasil akhir, baru ada keputusan Bawaslu, tak bisa di sini (KPU, red) lagi. Tapi, ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (*)
Kronologi
- Dugaan penggelembungan suara DPR RI di Kabupaten Banjar telah disampaikan saksi Partai Demokrat di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun, tidak mengubah hasil rapat pleno. Hal ini hanya dimasukkan dalam laporan kejadian khusus. Saksi menolak tanda tangan.
- Persoalan ini kembali disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Kalsel. Sama persis, pleno jalan terus, dan persoalan ini hanya dimasukkan dalam laporan kejadian khusus. Saksi juga tidak mau tanda tangan.
- Lagi-lagi persoalan ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional. Saksi meminta perhitungan ulang. KPU Pusat hanya menunggu hasil keputusan Bawaslu. Bila belum ada keputusan, maka dipersilakan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).