• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Politik Uang di Nunukan Dituntut Dua Tahun

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:35 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN: Sidang perkara politik uang yang menjerat Syahran sebagai terdakwa masuk pada agenda tuntutan di PN Nunukan, Rabu (27/3). FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN
PEMBACAAN TUNTUTAN: Sidang perkara politik uang yang menjerat Syahran sebagai terdakwa masuk pada agenda tuntutan di PN Nunukan, Rabu (27/3). FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN

 

SIDANG perkara politik uang yang menjerat Syahran sebagai terdakwa masuk pada agenda tuntutan. Dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa.

Beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa disampaikan JPU yang dipimpin Adi Setya Desta Landya. Pertama, hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

“Kedua, terdakwa tidak kooperatif dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada,” ucap Adi Setya Desta Landya, Rabu (27/3).

Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan itu, JPU dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut terdakwa pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU menegaskan agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Syahran bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat 2.

Baca Juga: IPM dan Infrastruktur Kabupaten Nunukan Alami Peningkatan

 

“Juncto Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahran bin Rajak berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Kemudian, untuk barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar agar dirampas untuk negara. Sementara, 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 buah flashdisk yang berisikan 2 video kegiatan politik uang agar dirampas untuk dimusnahkan. “Terakhir menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” singkatnya.

Untuk diketahui, dua video yang beredar memperlihatkan terdakwa membagikan sejumlah uang kepada masyarakat dan meminta untuk memilih calon legislatif tertentu yang dilakukan di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

Saat itu, terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk membantu merekam kegiatan pembagian uang menggunakan handphone milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan salinan surat suara yang dibawa terdakwa.

“1 paket ya, 1 paket di PKS nomor 8 juga partainya calegnya nomor 8 atas nama H. Ladullah. Jadi 1 paket itu Rp 300 ribu, jadi kamu orang dua Rp 600 ribu, sembari terdakwa menghitung uang pecahan seratus ribuan sebanyak 6 lembar diserahkan kepada saksi,” perintah terdakwa dalam video tersebut. (akz/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X