Bursa calon kepala daerah mulai bermunculan di Pilkada Kalsel pada 27 November mendatang. Tak hanya dari politisi, beberapa nama juga datang dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Tak ada pilihan lain selain itu. “Dituntut profesional dan menentukan pilihan untuk mundur posisinya sebagai ASN,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, (17/4).
Baca Juga: Fenomena Dana Kampanye di HST: Pengeluaran Mengkhianati Hasil
Aturan ini ditegaskannya kembali dengan adanya kesepakatan melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri. Mulai dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Aries mengingatkan ketika ada ASN yang mendeklarasikan diri, harus sudah bersiap dengan konsekuensi tersebut. “Tak hanya ASN, TNI/Polri, juga kepala desa dituntut profesional,” sebut Aries.
Pihaknya mengimbau agar ASN tak berpihak atau berafiliasi dengan parpol sebelum mengundurkan diri. “Tahapan pilkada sudah masuk. Kami imbau agar tak melakukan tindakan yang menguntungkan,” tekannya.
Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina menerangkan aturan terkait percalonan Pilkada 2024 memang belum terbit. “Acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” terangnya.
Aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut di pasal 4 ayat 1, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, polisi, lurah maupun kepala desa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengatakan ASN yang ikut berkontestasi di pilkada harus mengundurkan diri. “Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mana menyatakan bahwa ASN yang maju pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” terangnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Raudatul Jannah atau Acil Odah menempati urutan pertama survei internal dari Partai Golkar untuk diusung sebagai calon Gubernur Kalsel. Namun, siapa yang akan diusung partai berlambang pohon beringin masih menunggu keputusan dari DPP Partai Golkar.
Meski begitu, istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin itu menyatakan siap maju bila memang dipercaya. Bahkan, sebagai konsekuensinya, Acil Odah siap melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan tersebut. “Ini sebagai konsekuensi saya sebagai ASN,” ujarnya. Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK mengungkap para Penjabat (Pj) Bupati yang saat ini menjabat turut disurvei kinerja dan elektabilitasnya untuk dicalonkan di pilkada kabupaten.
“Bisa saja Pj Bupati diusulkan. Jika prestasinya bagus, sepak terjangnya tak mengecewakan, dan bisa membangun saat bekerja,” bandingnya. (*)