• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Maju Perseorangan di Pilgub Kaltara, Wajib Kantongi 50.426 Dukungan

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 1 Mei 2024 | 12:15 WIB
DUKUNGAN: KPU Kaltara menyelenggarakan sosialisasi terkait syarat maju sebagai calon perseorangan pada Pilgub Kaltara tahun 2024.
DUKUNGAN: KPU Kaltara menyelenggarakan sosialisasi terkait syarat maju sebagai calon perseorangan pada Pilgub Kaltara tahun 2024.

 

Metode pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana dalam regulasi itu ditetapkan ada dua metode yang dapat ditempuh.

Adapun dua metode yang dapat ditempuh sebagai syarat untuk bisa menjadi calon pada Pilkada itu adalah jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik (parpol). Khusus untuk jalur perseorangan, itu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon yang ingin maju sebagai syarat wajib. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza mengatakan, untuk Kaltara yang jumlah penduduknya masih di bawah 2 juta jiwa, itu ketentuan untuk maju melalui jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Baca Juga: Belum Rampung, Perda KLA di Tarakan Satu Tahap Lagi

“Nah, untuk DPT Pemilu 2024 itu ditetapkan sebanyak 504.252 pemilih. Artinya, untuk bisa maju jalur perseorangan di Pilgub Kaltara itu harus ‘mengantongi’ 50.426 dukungan,” ujar Chairullizza kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Senin (29/4). 

Selain itu, lanjut Chairullizza, dukungan untuk perseorangan di Pilgub Kaltara 2024 ini juga wajib memenuhi syarat sebaran di atas 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada. Jadi, untuk Kaltara yang terdiri dari 5 kabupaten/kota, syarat dukungannya wajib tersebar paling sedikit di 3 kabupaten/kota.

Ia mengatakan bahwa hal ini sudah disosialisasikan oleh pihaknya ke masyarakat, khususnya kepada para tokoh di Kaltara yang memiliki potensi untuk maju sebagai pasangan calon di Pilgub Kaltara.

“Jadi kita harap, kalau semisal ada tokoh yang ingin maju sebagai calon di Pilgub, silakan jika ingin melalui jalur perseorangan,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan secara rinci mulai dari seperti apa metode, cara, termasuk mengenai apa saja tahapan untuk maju melalui jalur perseorangan itu.

“Termasuk persyaratannya apa saja, itu akan disampaikan secara rinci pada sosialisasi yang dilakukan,” tuturnya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk yang ingin maju melalui jalur perseorangan ini, prosesnya sudah akan dimulai pada awal Mei 2024 ini. Dalam hal ini, pengumuman akan disampaikan pada 5-7 Mei 2024. 

Disinggung soal apakah sudah ada yang melakukan komunikasi ke KPU untuk jalur perseorangan ini, ia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkomunikasi soal maju di Pilgub Kaltara tahun 2024 melalui jalur perseorangan.

“Kan kami sudah bikin helpdesk untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan. Tapi sampai detik ini belum ada yang mengkonfirmasi atau berkoordinasi ke kami sial itu,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, merupakan suatu kewajiban dari pihaknya selaku penyelenggara teknis untuk menyampaikan kepada masyarakat secara umum untuk bagaimana caranya bisa ikut berpartisipasi pada perhelatan pesta demokrasi ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X