• Senin, 22 Desember 2025

MK Segera Putuskan PHPU Pileg DPR RI Dapil Kaltim

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 13:55 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra

 

 

 

PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Kaltim pada Pemilu 2024 lalu, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua yang digelar kemarin (7/5), beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Setelah mendengarkan jawaban maupun keterangan, majelis hakim akan memutuskan kelanjutan perkara ini dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Apakah dilanjutkan ke proses pembuktian, ditetapkan dismissal atau permohonan tidak dapat diterima. “Hasil RPH bisa saja permohonan ini diteruskan ke proses pembuktian lanjut. Bisa saja berhenti, di dismissal. Nah itu tergantung pembahasan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim Saldi Isra dalam kanal Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (7/5).

Untuk diketahui, perkara PHPU yang disidangkan itu adalah Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saldi Isra melanjutkan, apabila permohonan dua perkara PHPU itu diputuskan dalam RPH untuk dilanjutkan, maka sesuai ketentuan, seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait diminta mempersiapkan saksi. “Mengenai jumlah saksi atau ahli dan yang lainnya, serta kapan mau dilakukan sidang, akan diberitahukan kepaniteraan kepada semua pihak yang terkait,” katanya.

Pada persidangan kedua ini, hakim konstitusi memberikan kesempatan kepada KPU selaku termohon memberikan tanggapan. MK juga mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) untuk perkara yang diajukan Partai Demokrat, dan Partai Garuda yang diajukan PPP. Termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, alat bukti yang diajukan para pihak dinilai keabsahannya oleh hakim konstitusi.

Untuk diketahui, PHPU yang diajukan Partai Demokrat terkait perbedaan perolehan suara antara Model C.HASIL-DPR/SALINAN dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR di sembilan kabupaten/kota di dapil Kaltim. Hal ini menyebabkan dua indikasi yang mengubah hasil Pemilu 2024 untuk pengisian calon keanggotaan DPR. Indikasi tersebut adalah penambahan suara bagi Partai Amanat Nasional sebanyak 366 suara, dan pengurangan suara Pemohon, yakni Partai Demokrat sebanyak 183 suara.

Dalam keterangannya kemarin, kuasa hukum KPU Petrus P. ELL menyanggah permohonan Partai Demokrat. “Proses rekapitulasi yang dilakukan termohon dalam pengisian keanggotaan DPR RI kursi ke delapan dapil (daerah pemilihan) Kaltim, telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan), (KPU) kabupaten/kota hingga (KPU) Provinsi Kaltim,” katanya membacakan pokok permohonan. 

Menurut dia, sebagaimana telah diperiksa Bawaslu Kaltim dan dikuatkan koreksi Bawaslu RI, maka tidak benar dalil pemohon dalam permohonannya. “Bahwa perolehan suara tersebut merupakan penambahan suara partai dari PAN. Dan telah diuji kebenaran dan keabsahannya pada tingkat sengketa proses pemilu. Sebagaimana putusan Bawaslu Kaltim. Dan putusan koreksi Bawaslu RI,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyampaikan, melalui pengawas tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai tingkat TPS, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat. Bawaslu Kaltim, sambung dia, juga telah menindaklanjuti laporan dari perseorangan, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, terkait perbedaan perolehan jumlah suara berdasarkan model C. Hasil Salinan DPR dengan model D. Hasil Kecamatan di beberapa kecamatan pada sembilan kabupaten/kota dapil Kaltim.

Akibatnya, terjadi penambahan suara PAN secara signifikan, dan mengurangi suara Partai Demokrat. Sehingga berakibat mengubah hasil pemilu anggota DPR RI dapil Kaltim.

“Bawaslu Kaltim telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan telah diputuskan oleh Bawaslu Kaltim pada tanggal 28 Maret 2024. Dengan hasil keputusan menyatakan PPK Balikpapan, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, PPK Talisayan telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan sanksi teguran tertulis. Serta menolak selain dan selebihnya,” paparnya.

Bergeser ke perkara PHPU PPP, kuasa hukum KPU Raden Liani Afrianty menyampaikan, dalam pokok permohonan pemohon, mendalilkan praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah III di Provinsi Jawa Tengah secara tidak sah kepada Partai Garuda. “Bahwa dalil pemohon a quo tidak konsisten. Di mana pemohon mengajukan permohonan tentang pemindahan suara pemohon pada daerah pemilihan Provinsi Kaltim. Akan tetapi, pemohon justru mempersoalkan praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah III Provinsi Jawa Tengah,” katanya. 

Selain itu, pemohon tidak menjelaskan locus atau lokasi secara terperinci. Di mana terjadinya perbedaan penghitungan pemohon dan termohon. Sebaliknya, hanya mendalilkan khususnya pada 35 dapil, tersebar di 19 provinsi. “Bahwa perolehan suara pemohon menurut termohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI dapil Kaltim adalah PPP perolehan suara menurut termohon 38.578 suara. Partai Garuda 5.158 suara. Bahwa penjelasan pemohon tidak berkesesuaian dengan yang didalilkan pemohon. Yang mendalilkan bahwa dapil Jateng III terjadi perpindahan suara pemohon PPP kepada Garuda sebanyak 5.061 suara yang diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU. Sehingga perolehan suara Partai garuda yang semula 97 suara bertambah secara tidak sah menjadi 5.158 suara,” papar perempuan berkerudung ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X