• Senin, 22 Desember 2025

Gagal Jalur Perseorangan, Bisa Loncat ke Parpol

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 08:42 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

 

Tak ada larangan untuk bakal calon kepala atau wakil kepala daerah menempuh dua jalur pencalonan di pilkada serentak November mendatang. Dari jalur perseorangan atau pengusungan parpol atau gabungan parpol.

 

SAMARINDA–Nama-nama bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) se-Kaltim sudah bermunculan. Enam bapaslon yang tersebar di lima kabupaten/kota, berburu tiket untuk bisa mendaftarkan pencalonan dirinya di Agustus mendatang.

Kendati begitu, ada beberapa nama di jalur perseorangan yang juga berburu rekomendasi partai. Sebut saja Andi Harun di Pemilihan Wali Kota Samarinda. Selain mengajukan diri di jalur perseorangan, berduet dengan Syaparudin, pria yang karib disapa AH itu diketahui tengah bergerilya memburu rekomendasi partai untuk mengusungnya nanti. “Karena pilihan utama tetap di jalur partai, jalur perseorangan jadi alternatif terakhir,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Dua pijakan itu disiapkannya untuk mengantisipasi alotnya komunikasi dengan partai pemilik kursi di DPRD Samarinda. “Sebagai bentuk kehati-hatian,” kata ketua DPD Gerindra Kaltim itu. Lalu, bagaimana norma hukum langkah politis tersebut dalam regulasi kepemiluan yang berlaku di Pilkada Serentak 2024? Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menuturkan, tak ada larangan untuk bakal calon kepala atau wakil kepala daerah menempuh dua jalur pencalonan yang ada. Yakni perseorangan atau pengusungan dari parpol/gabungan parpol.

“Tapi, saat mendaftar harus pilih salah satunya. Tak bisa gunakan dua jalur sekaligus,” ucapnya kepada Kaltim Post, Selasa (14/5). Syarat pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus 2024 itu, lanjut dia, salah satunya adalah melampirkan rekomendasi partai/gabungan partai pengusung atau berita acara pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dari KPU.

Nah, untuk mendapat berita acara tersebut, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan haruslah memenuhi beberapa persyaratan lain. Seperti mengumpulkan dukungan melebih batas minimal yang ditetapkan hingga tersebar minimal di 50 persen, plus satu dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota. Jika di tingkat provinsi, maka tersebar dengan persentase serupa dari kabupaten/kota yang ada.

Di Samarinda, merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 41 Ayat 2 No B. Dari beleid itu, besaran dukungan minimal dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu, dan dibagi dengan persentase yang mengacu jumlah penduduk Kota Tepian saat ini, DPT Samarinda pada Februari lalu sebanyak 604.420 pemilih.

Sementara, jumlah penduduk Samarinda per 2023 sebesar 856.360 jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut maka bilangan pembagi yang diatur dalam UU Pilkada sebesar 7,5.

“Jadi, pembagiannya itu berasal dari DPT sebesar 604,420 dikali 7,5 persen. Maka ditetapkan 45.332 jadi syarat minimal untuk diajukan ke KPU,” ulasnya. Karena di Kota Samarinda terdapat 10 kecamatan maka jumlah dukungan yang dikumpulkan harus tersebar minimal di enam kecamatan. Dukungan yang terkumpul diserahkan ke KPU untuk diverifikasi secara administrasi dan faktual. Di verifikasi administrasi (vermin), KPU bakal mengecek data kependudukan dari masyarakat yang memberikan dukungan ke bapaslon perseorangan.

“Di vermin, dukungan yang dikumpulkan itu dicek NIK KTP-el dan terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap) di Samarinda. Jadi, enggak boleh pendatang atau warga daerah lain,” tuturnya. Sementara di verifikasi faktual (verfak), KPU bakal cross-check langsung ke pemberi dukungan ke bapaslon perseorangan tersebut, benarkah dukungan diberikan. “Misal bapaslon perseorangan ajukan 5 ribu dukungan. Syarat minimalnya 4.500. Setelah di vermin ada yang tak lolos tapi jumlah yang dukungan yang tersisa masih melebihi syarat minimal. Anggap di 4.600 yang lolos vermin. Nah, di verfak, KPU lewat tim akan turun ke lapangan menemui 4.600 orang itu untuk diwawancarai benar memberikan dukungan atau tidak,” jelasnya.

 

Gerindra Butuh Koalisi

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X