• Senin, 22 Desember 2025

Hanya Gara-Gara Ini, Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dinyatakan Tidak Bisa Maju Pilkada Bontang Lewat Jalur Independen

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 17 Mei 2024 | 10:58 WIB
NON-PARTAI: Wali Kota Petahana Basri Rase (kiri) memilih Chusnul Dhihin sebagai pasangannya maju dalam Pilkada Bontang melalui jalur perseorangan.
NON-PARTAI: Wali Kota Petahana Basri Rase (kiri) memilih Chusnul Dhihin sebagai pasangannya maju dalam Pilkada Bontang melalui jalur perseorangan.

Prokal.co - Tim Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin mengalami keterlambatan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu membuat bapaslon ini tidak dapat maju di Pilkada melalui jalur independen.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aziz Maidy Muspa menuturkan, proses pengunggahan pemenuhan syarat jumlah dokumen telah dilakukan.

Baca Juga: Andi Harun dan Rusmadi “Terbelah” Makin Menguat

“Kami juga pantau terus, bahwa dokumen yang diunggah pun jumlahnya bertambah,” tuturnya. Lebih lanjut, ada dua output dokumen dari Silon, dan ini memerlukan tandatangan bapaslon. 

Ketika tanda tangan telah dibubuhkan dan kembali discan, namun tidak dapat disubmit karena telah melewati batas waktu. 

Ia menyebut, batas waktu submit di Silon ialah Kamis (16/5/2024) pukul 02.30. Hal tersebut merujuk pada waktu diterbitkannya berita acara penerimaan. 

“Sementara keseluruhan dokumen baru akan disubmit lebih dari pukul 03.00,” sebut dia. Jika demikian, tahapan pemenuhan persyaratan di jalur independen sudah selesai. 

Apabila bapaslon keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu. “Teknisnya di mereka (Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon.
 
Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU. Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat.

“Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X