Prokal.co - Tim Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin mengalami keterlambatan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu membuat bapaslon ini tidak dapat maju di Pilkada melalui jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aziz Maidy Muspa menuturkan, proses pengunggahan pemenuhan syarat jumlah dokumen telah dilakukan.
Baca Juga: Andi Harun dan Rusmadi “Terbelah” Makin Menguat
“Kami juga pantau terus, bahwa dokumen yang diunggah pun jumlahnya bertambah,” tuturnya. Lebih lanjut, ada dua output dokumen dari Silon, dan ini memerlukan tandatangan bapaslon.
Ketika tanda tangan telah dibubuhkan dan kembali discan, namun tidak dapat disubmit karena telah melewati batas waktu.
Ia menyebut, batas waktu submit di Silon ialah Kamis (16/5/2024) pukul 02.30. Hal tersebut merujuk pada waktu diterbitkannya berita acara penerimaan.
“Sementara keseluruhan dokumen baru akan disubmit lebih dari pukul 03.00,” sebut dia. Jika demikian, tahapan pemenuhan persyaratan di jalur independen sudah selesai.
Apabila bapaslon keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu. “Teknisnya di mereka (Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar dia.
“Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya. (*)