Prokal.co - Setelah berkas dokumen dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan (independen) dikembalikan KPU Banjarmasin, pasangan Anang Misran-Aspihani yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kalsel.
Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani Hilmi menyilakan mereka untuk menempuh upaya hukum legal tersebut.
Dia siap menghadapi jika diminta untuk memberikan penjelasan. "Kalau ada undangan resmi dari Bawaslu, kami siap menghadapi," kata Subhani yang ditemui usai pelantikan PPK, Kamis (16/5/2024) malam.
Mantan anggota Bawaslu Banjarmasin ini menjelaskan, KPU mengembalikan kedua berkas dokumen pasangan independen sebab tidak bisa menyelesaikan pengunggahan dokumen syarat dukungan.
Padahal mengacu surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2025, KPU bisa memproses ke tahapan selanjutnya jika seluruh dokumen dukungan diunggah ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Menurut juknis, yang dilihat adalah data di Silon, bukan data fisik," ujarnya.
Ditambahkannya, KPU Banjarmasin sudah berupaya membantu dengan berkonsultasi ke KPU RI.
Bahkan sempat menunggu hingga dini hari dengan harapan ada kebijakan baru dari pusat.
"Tapi tidak ada, akhirnya kami tetap mempedomani juknis yang ada," tegas Subhani.
Ia tidak tahu apa kendala teknis yang dihadapi paslon sampai tidak bisa menyelesaikan pengunggahan seluruh dokumen dukungan.
Padahal, bisa saja mereka mendatangi help desk yang disiapkan KPU. Mereka dapat mencari solusinya.
Sejak akun Silon dibuat pada 8 Mei, pengunggahan data bisa dicicil. Namun bisa dimaklumi jika terjadi kendala lantaran input data ke Silon dilakukan serentak seluruh Indonesia. Hingga sampai batas akhir tanggal 12 Mei 2024 tidak bisa diselesaikan.
Tapi KPU RI memberikan waktu tambahan 3 x 24 jam untuk menyelesaikan pengunggahan dokumen dukungan.
Namun hingga pukul 23.59 Wita, kedua paslon tak bisa juga menyelesaikan. Maka berkas dokumen fisik dikembalikan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin