Prokal.co - Simpang siur kabar caleg terpilih harus mundur jika ingin maju di Pilkada belum terjawab sampai ini.
KPU Kalsel hanya menunggu instruksi dan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. “Kami di daerah belum bisa memastikan.
Nanti akan disampaikan melalui petunjuk teknis dari pusat,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili, Jumat (17/5).
Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, para bakal calon yang berstatus anggota legislatif hanya mengajukan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Kami masih mengacu aturan saat ini. Jadi belum bisa menyatakan secara resmi sebelum adanya arahan dari KPU RI,” tambah Nida.
Dijelaskannya, di UU 10 tahun 2016 pasal 7 di poin S menyatakan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang maju, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Banyak persepsi berkembang saat ini. Kami sementara mengacu aturan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, aturan ini juga dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Di dalam pasal 4 huruf t, bagi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang maju, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon. “Kami masih mengacu aturan ini,” tegasnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.
“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Dikatakannya, surat pengunduran diri disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujarnya.
Ketua divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa menambahkan calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya. Itu jika mengacu pada pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) yang lama, yakni PKPU 3/2017.