Prokal.co - Meski pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dari jalur partai politik masih lama, suasana "kampanye" sudah terasa di Kota Seribu Sungai. Di jalan dan persimpangan strategis di Banjarmasin, bertebaran baliho bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Contoh di Jalan R Suprapto, Banjarmasin Tengah dan Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara. Bagaimana sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin terhadap bakal calon yang curi start sebelum masa kampanye tiba? Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab belum ada aturan untuk menindaknya.
Baca Juga: Head To Head, Midji-Norsan vs Lasarus Diprediksi Terjadi di Pilgub 2024
"Karena tahapan pencalonan belum dimulai, jadi yang bersangkutan dan belum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa dikatakan sebagai calon," kata Fachriza, Jumat (24/5).
Ketika berubah status dari "bakal calon" menjadi "calon", baru mereka terikat regulasi kampanye. Kendati demikian, Bawaslu tetap menginventarisir baliho-baliho itu. Lalu mengimbau parpol agar kader atau bakal calon jagoannya bisa menahan diri.
"Kami sudah bersurat ke parpol, isi suratnya imbauan kepada bakal calon agar jangan curi start," ujarnya. Fachriza juga pernah menanyakan persoalan ini ke KPU. Dan KPU juga mengutarakan pendapat serupa. Para kandidat itu menemukan celah dalam aturan pemilu. Baliho atau spanduk yang dipasang mereka sebut sebagai pencitraan diri, bukan kampanye.
Lalu siapa yang berhak menindak? Fachriza menyerahkannya ke Pemko Banjarmasin. Satpol PP bisa menindak dengan menggunakan perda tentang kebersihan kota. Persoalannya, bila baliho itu dipasang di papan reklame berizin yang membayar pajak, tentu tak bisa ditindak. "Kami ini dilema juga. Pemko saja kesulitan menindaknya. Kami kalau menertibkan, agak susah ketika ditanya mana aturannya," keluh Fachriza. (*)