• Senin, 22 Desember 2025

KPU Kaltim Tunggu Juknis Dari KPU RI untuk Jalankan Putusan MK

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:13 WIB
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris (ist)
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris (ist)

 

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menuangkan perintah agar KPU Kaltim melaksanakan perhitungan surat suara ulang untuk 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim.

MK juga menetapkan perhitungan ulang itu harus digelar paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan. Hal ini imbas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Demokrat karena suara yang diperoleh mengalami penyusutan sementara PAN mengalami penambahan suara.

Baca Juga: MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim, Ini Kata Bawaslu Kaltim

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengaku, sudah mengetahui gambaran umum dari putusan itu lantaran memantau jalannya pembacaan putusan MK tersebut. “Pokok putusannya memang memerintahkan KPU RI lewat KPU Kaltim untuk menghitung ulang surat suara. Jadi nanti surat suara dari 147 TPS itu akan dibuka dan dihitung ulang, mas,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (10/6) Sore.

Bagaimana mekanisme perhitungannya dan kapan putusan itu dilaksanakan, mengingat MK menenggat paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan, KPU Kaltim masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menghitung ulang surat suara dari 147 TPS itu. 

Dalam 1-2 hari ke depan akan ada arahan KPU RI dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Mengingat, sambung Fahmi, PHPU yang diajukan para peserta pemilu ke MK ada dari pelbagai daerah se-Indonesia. Tak hanya sengketa hasil yang diajukan Demokrat Kaltim tersebut. “Jadi kami masih menunggu juga,” katanya.

Diketahui, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat partai mercy sebanyak 183 suara sementara PAN justru mengalami menambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat, imbas selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim luput dari genggaman. Alhasil kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN. 

Hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang diraup Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara dengan Irwan, caleg nomor urut 1 yang mengantongi dukungan pribadi sebanyak 66.077 suara. Sementara PAN ditetapkan mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara yang didapat sebanyak 34.128. (ryu/waz)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X