Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang disoal Demokrat, Senin (10/6).
Landasan MK meminta perhitungan surat suara ulang dalam putusan bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan sembilan hakim MK berangkat dari beberapa pertimbangan.Di antaranya, hasil uji petik yang ditempuh para hakim konstitusi atas perhitungan suara di 12 dari 147 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari uji petik itu, MK menemukan adanya pengurangan suara Demokrat dan penambahan suara untuk PAN. Ke 12 TPS yang menjadi uji petik itu, TPS 10 Graha Indah, Balikpapan Selatan; TPS 46 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan; TPS 49 Sempaja Utara, Samarinda; TPS 29 Lok Bahu, Samarinda; TPS 73 Lok Bahu, Samarinda; TPS 27 Mugirejo, Samarinda; TPS 26 Sangata Selatan, Kutai Timur (Kutim); TPS 125 Sangatta Utara, Kutim; TPS 09 Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar); TPS 02 Muara Pantuan, Anggana, Kukar; TPS 17 Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kukar; TPS 04 Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar.
Hasilnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK Arsul Sani, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara antara Demokrat dan PAN yang menimbulkan selisih perhitungan. Tak hanya itu, pemohon dalam perkara ini, Demokrat membuktikan adanya dugaan ancaman dari penyelenggara, yakni panitia penyelenggara kecamatan (PPK).
“Jika saksi partai tak menandatangani formulir maka tak diberikan lampiran formulir D.Hasil yang merupakan dokumen penting untuk mengajukan keberatan. Hal ini bisa dibuktikan pemohon (Demokrat) dengan bukti video yang ditunjukkan ke persidangan PHPU,” ulasnya membaca putusan.
Pertimbangan lain, adanya putusan Bawaslu Kaltim terkait adanya pelanggaran administrasi di sembilan kecamatan se-Kaltim dalam proses rekapitulasi. Putusan Bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/II/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Dalam putusan itu, Bawaslu Kaltim memberikan sanksi tertulis ke sembilan PPK, yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan. “Dari risalah putusan bawaslu kaltim itu juga terungkap jika terdapat perubahan suara dalam proses rekapitulasi,” sambungnya.
Hasil uji petik yang ditempuh MK, memang mendapati beberapa TPS yang hasil rekapitulasinya selaras. Karena hal ini, MK tak bisa begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara tersebut lantaran adanya putusan Bawaslu Kaltim itu.
Ditambah, di tiga TPS, yakni TPS 27 Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda; TPS 125 Sangatta Utara, Kutim; dan TPSS 17 Loa Duri Ulu, Kukar tak ada bukti yang dilampirkan oleh Bawaslu terkait perolehan suara kedua partai ini. Sementara KPU tak menyampaikan bukti formulir model D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Kecamatan Samboja Barat.
“Sulit untuk mahkamah untuk menentukan perolehan yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh pemohon (Demokrat). Sehingga menimbulkan keraguan,” lanjut Arsul Sani membaca amar putusan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan ke termohon, dalam hal ini KPU Kaltim, untuk melakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS yang membuat pengurangan suara Demokrat dan penambahan suara PAN.
Menurut MK jangka waktu 21 hari sejak putusan dibacakan menjadi batas waktu perhitungan surat suara ulang tersebut. “Sehingga hasil akhir rekapitulasi tak memengaruhi tahapan pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 atau pilkada yang sedang berjalan,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di akhir putusan.
Diketahui, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat partai mercy sebanyak 183 suara sementara PAN justru mengalami menambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat, imbas selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim luput dari genggaman. Alhasil kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang diraup Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara dengan Irwan, caleg nomor urut 1 yang mengantongi dukungan pribadi sebanyak 66.077 suara. Sementara PAN ditetapkan mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara yang didapat sebanyak 34.128. (ryu/waz)