• Senin, 22 Desember 2025

KPU Ragukan Keamanan Gudang

Photo Author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 09:11 WIB
PILAH: KPU Samarinda mengumpulkan 41 kotak suara yang akan dihitung ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (BAYU/KP)
PILAH: KPU Samarinda mengumpulkan 41 kotak suara yang akan dihitung ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (BAYU/KP)

 

 

Tahapan perhitungan ulang surat suara di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu, mulai bergulir. Kotak suara yang akan dihitung ulang, mulai dikumpulkan.

 

SAMARINDA- KPU mulai memilah dan mengelompokkan khusus kotak suara dari 41 TPS se-Samarinda yang tersimpan di gudang logistik mereka di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Selasa (18/6). Di sela-sela pengumpulan kotak suara dari empat gudang logistik itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, pemilahan dan mengumpulkan khusus kotak suara ditempuh lebih dulu sebelum perhitungan ulang dijadwalkan KPU RI dalam waktu dekat.

"Perlu waktu untuk mengumpulkan 41 kotak suara itu. Karena saat penyimpanan ke gudang tak sempat tersusun rapi per kelurahan," ungkapnya. Dalam empat gudang tersebut, tersimpan total 12.820 kotak suara dari 2.564 TPS se-Samarinda hasil pemungutan suara lima jenis pemilihan pada Pemilu 15 Februari lalu. Dari pemilihan presiden, DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, DPR RI dapil Kaltim, DPRD provinsi Kaltim, dan DPRD Samarinda. Pemilahan dan dikumpulkannya khusus kotak-kotak tersebut, berpedoman pada Surat Dinas KPU RI bernomor 986/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perhitungan Ulang.

Surat dinas itu, lanjut Firman, memerintahkan perhitungan ulang dilakukan KPU kabupaten/kota yang disupervisi KPU Kaltim. Hasil koordinasi dengan KPU Kaltim, KPU Samarinda mengusulkan agar melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 10 kecamatan se-Samarinda dalam proses pengumpulan kotak dan perhitungan ulang nantinya.  "Namun statusnya hanya membantu dan sudah disetujui KPU Kaltim," katanya.

PPK perlu dilibatkan dalam pengumpulan kotak yang tersimpan di gudang. Lantaran merekalah pihak terakhir yang menyimpan kotak-kotak tersebut ke gudang logistik setelah rekapitulasi hasil perolehan suara terakhir di tingkat kecamatan. Namun, kata Firman, juknis dalam surat dinas yang terbit, baru menjelaskan teknis seputar siapa yang akan menghitung ulang dan siapa yang wajib dilibatkan dalam perhitungan ulang nantinya.

Surat dinas KPU RI itu memerintahkan KPU kabupaten/kota, dalam hal ini KPU Samarinda, untuk menghitung ulang 41 dari 147 TPS yang diperintahkan dalam putusan MK, melibatkan seluruh peserta pemilu di pileg lalu. Tak hanya Demokrat dan PAN yang bersengketa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Nantinya, setelah kotak suara dari 41 TPS sudah terdata dan dikumpulkan, KPU Samarinda berencana menyimpan terpisah kotak-kotak tersebut di salah satu gudang yang ada. "Bisa juga disimpan di tempat lain. Tapi bergantung kesepakatan saksi peserta pemilu yang hadir dan Bawaslu Samarinda. Jadi kotak itu bisa disimpan di satu tempat, bisa di salah satu gudang logistik yang ada. Bisa pula di tempat lain sesuai kesepakatan bersama nanti," ulasnya.

Untuk tempat perhitungan ulang akan ditentukan di kemudian hari menunggu jadwal resmi yang ditetapkan KPU RI. Yang pasti, tegas Firman, perhitungan tak akan digelar di gudang logistik yang ada. Lantaran kondisi gudang tak kondusif dari segi keamanan. "Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan lokasi yang ideal. Sembari tunggu jadwal perhitungan ulang dari KPU RI," katanya.

Kendati hanya kotak suara untuk pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang akan dihitung ulang, di lapangan, KPU Samarinda memilih mengumpulkan dan memisahkan lima surat suara. Firman menjelaskan, hal itu ditempuhnya untuk mengantisipasi potensi yang bisa mengganggu perhitungan ulang nantinya. "Untuk jaga-jaga saja. Kalau nanti ternyata isi surat suaranya tertukar dengan kotak yang lain bisa cepat diproses enggak perlu lagi harus bongkar gudang mencari kotak yang dimaksud," tuturnya.

Kendati dipisahkan tempat penyimpanannya, dia menegaskan yang akan dibawa dalam perhitungan ulang nanti hanyalah kotak untuk DPR RI dapil Kaltim. Empat sisanya tidak dibawa dalam perhitungan ulang. Di setiap kotak sudah diberi tanda warna sesuai jenis surat suara.  Abu-abu untuk pemilihan presiden, merah untuk pemilihan DPD RI Dapil Kaltim, kuning untuk DPR RI dapil Kaltim, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Di perhitungan ulang nanti, KPU harus menghitung keseluruhan surat suaranya per TPS. Dari jumlah surat suara yang teralokasikan saat itu plus 2 persen surat suara cadangan. "Jadi surat yang digunakan pemilih, surat suara rusak, hingga yang tak tergunakan. Semua tersimpan dalam satu kotak per jenis pemilihannya," jelasnya. Perhitungan ulang yang ditempuh KPU Samarinda pun nanti persis seperti perhitungan perolehan suara yang ditangani kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).

"Teknisnya ya seperti di KPPS, masing-masing surat suara dibuka dan dihitung satu per satu sembari disaksikan peserta pemilu dan Bawaslu," katanya. Diketahui, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat sebanyak 183 suara. Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat, imbas selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, luput dari genggaman. Alhasil kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X