• Senin, 22 Desember 2025

Kata Bawaslu Samarinda, Pilkada Perlu Pengawasan Melekat

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2024 | 16:15 WIB
Abdul Muin
Abdul Muin

 

Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Andi Harun-Syaparudin (AH-Syapar) menyetor 52.868 dukungan pemilih. Sejumlah dukungan itu akan diverifikasi faktual (verfak) KPU Samarinda sepanjang 24 Juni - 4 Juli 2024.

 

SAMARINDA - Pengawasan melekat perlu ditempuh Bawaslu untuk memastikan agar verfak berjalan tanpa kendala. Kapasitas para pengawas di lapangan, baik panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan atau kelurahan/desa pun perlu dipastikan agar pengawasan bisa maksimal nantinya.

“Verfak sangat penting karena kita perlu memastikan seluruh dukungan bapaslon perseorangan benar diberikan masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin di sela-sela rapat penguatan teknis pengawasan verfak, Minggu (23/6).

Verfak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan pilkada sebelumnya. Kali ini, verfak yang ditempuh KPU menggunakan metode sensus. Sehingga KPU Samarinda lewat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan setempat (PPS) di kelurahan akan menemui satu per satu pemberi dukungan untuk bapaslon perseorangan AH-Syapar.

Dengan begitu, teknis pengawasan pun perlu ditingkatkan dengan menyesuaikan mekanisme anyar verfak tersebut. "Para panwaslu perlu memahami metode tersebut. Jangan sampai pengawasan pemberi dukungan yang disensus tak sesuai dengan data diri yang tertera di KTP-el," lanjutnya.

Bawaslu pun tengah berupaya mendapat salinan data diri pemberi dukungan sebanyak 52.868 yang disetorkan dan sudah lolos verifikasi administrasi di KPU Samarinda beberapa waktu lalu. Jika tak ada, otomatis para pengawas akan mengawasi ketat para PPK dan PPS yang melakukan sensus di lapangan.

"Bukan berarti kami tidak percaya. Bawaslu bertugas mengawasi jalannya verfak sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

 

Keabsahan dan keakurasian data yang diverfak harus dikawal sehingga pilkada bisa berjalan tanpa hambatan. Jalannya verfak pun tak dijamin lancar 100 persen. Bisa saja ada masyarakat yang terdata sebagai pemberi dukungan untuk bapaslon perseorangan tak bisa ditemui ketika verfak berjalan.

Berkaca dari verfak pilkada 2020 dan verfak dukungan calon DPD RI pada 2023 lalu. Jelas ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh KPU seperti mengumpulkan para pemberi dukungan itu di satu lokasi untuk di verfak data diri dan kebenaran dukungannya.

Bisa pula menghubungi langsung pemberi dukungan lewat panggilan video jika yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Dalam jalannya verfak ada beberapa potensi pelanggaran administrasi kepemiluan yang bisa terjadi, yakni tak dilakukannya verifikasi ke lapangan oleh penyelenggara, pemilik data diri membantah memberi dukungan, atau dukungan berasal dari pihak ASN, Polri, TNI, dan kepala desa.

Potensi pelanggaran berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dukungan berasal dari penyelenggara, hingga pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X