• Senin, 22 Desember 2025

Demokrat Koordinasi ke KPU Kaltim Bahas Status TPS 56 Sempaja Utara

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 23:47 WIB
ILUSTRASI PEMILU
ILUSTRASI PEMILU

 

KPU Samarinda memilih menunda melakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 56 Sempaja Utara karena tak tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekalipun TPS itu masuk dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan Demokrat Kaltim ke MK. 

Untuk memastikan kotak suara di TPS 56 Sempaja Utara bisa dihitung ulang, DPD Demokrat Kaltim memilih langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait masalah tersebut. "Sudah bersurat secara resmi ke KPU Kaltim terkait masalah itu. Masih menunggu balasan," ungkap Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltim Adam Wijaya dikonfirmasi media ini, Rabu (26/6). 

Baca Juga: Soal Pemberian Uang Rp 500 Juta, Kuasa Hukum Firli Sebut SYL Berbohong

Amar putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu itu, memerintahkan KPU Kaltim lewat KPU kabupaten/kota untuk menempuh perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim atas dugaan terjadinya penyusutan suara yang didapat Demokrat untuk perebutan kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.  

TPS itu tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian, di Balikpapan 25 TPS; Samarinda 41 TPS; Bontang 6 TPS; Kutai Timur 16 TPS; Kutai Kartanegara 43 TPS; Kutai Barat 4 TPS; Berau 6 TPS; Paser 4TPS; dan 2 di Penajam Paser Utara. 

Nah, putusan itu ditetapkan berdasarkan dalil yang dilayangkan Demokrat selaku pemohon PHPU. Karena itu, harusnya pelaksanaan putusan MK itu tinggal menyinkronkan saja untuk menghitung ulang 41 TPS di Samarinda. "Dalam amar memang TPS 49 Sempaja Utara tertulis dobel. Tapi dalil kami dikabulkan, harusnya tinggal sinkronkan saja amar putusan dengan permohonan yang kami ajukan," katanya. 

Putusan MK, lanjut Adam,menegaskan untuk menghitung ulang 147 TPS se-Kaltim. Jika TPS 56 Sempaja Utara tak turut dihitung ulang, otomatis KPU secara keseluruhan hanya menghitung ulang 146 TPS se-Kaltim. "Di amar putusan pun diterangkan KPU Kaltim harus menghitung ulang 147 TPS. Bukan 146," katanya mengakhiri. 

 KPU Samarinda sendiri punya alasan mengapa mereka mengambil sikap tersebut. Meski dalam uraian dalil permohonan Demokrat merinci daftar TPS yang wajib dihitung ulang. Termasuk TPS 56 Sempaja Utara. 

Tapi TPS tersebut justru tak tertuang dalam amar putusan MK, malah TPS 49 Sempaja Utara yang tertulis dobel. Kendati tak melakukan perhitungan ulang TPS 56, KPU Samarinda tetap membawa kotak suara TPS tersebut ke lokasi perhitungan suara di Harris Hotel Samarinda. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X