• Senin, 22 Desember 2025

Segel Kotak Suara Rusak, Data Pemilih Tak Sinkron, Rekapitulasi Perhitungan Ulang Surat Suara Rampung dengan Catatan

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:45 WIB
HITUNG ULANG: Suasana pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara tingkat provinsi di KPU Kaltim, Selasa (2/7), ditutup dengan masih ditemukannya sejumlah permasalahan mayor di beberapa TPS.
HITUNG ULANG: Suasana pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara tingkat provinsi di KPU Kaltim, Selasa (2/7), ditutup dengan masih ditemukannya sejumlah permasalahan mayor di beberapa TPS.

 

 

Dengan rampungnya pleno tingkat provinsi ini, maka rekapitulasi Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Februari lalu, resmi diubah menyesuaikan hasil PUSS yang bergulir sepanjang 26 Juni - 2 Juli 2024.

 

SAMARINDA- Sembilan KPU kabupaten/kota, minus Mahakam Ulu yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang 147 TPS di Kaltim, sudah menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan ulang surat suara (PUSS) ke KPU Kaltim, Selasa (2/7) malam.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, rekapitulasi tingkat provinsi ini hanya mengakumulasikan hasil rekapitulasi yang sudah ditempuh KPU kabupaten/kota sebelumnya. "Meski yang dihitung ulang hanya 147 TPS yang diperintahkan MK. Hasil pleno mengakumulasikan seluruh hasil perolehan suara," sebutnya di sela-sela pleno. Selepas dokumen pleno ditandatangani para saksi partai dan Bawaslu, KPU Kaltim akan segera menyampaikan hasil tingkat provinsi ini ke KPU RI. Terkait penetapan perubahan hasil menyesuaikan pleno PUSS ini akan dijalankan KPU RI.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 787/2024, perhitungan ulang perolehan suara untuk DPR RI dijadwalkan bakal digelar dalam kurun waktu 22-28 Juli 2024. "Untuk penetapan dan pengumuman hasil pemilu untuk DPR RI dapil Kaltim lewat keputusan KPU RI baru, menggantikan keputusan yang sebelumnya dibatalkan MK," tuturnya. Untuk hasil perolehan masing-masing partai peserta pemilu dalam pileg f DPR RI yang disengketakan, sambung Fahmi, sudah bisa terlihat jika menyandingkan hasil rekapitulasi pada Maret lalu dengan hasil rekapitulasi selepas PUSS ini. "Tapi untuk merincikan itu bukan kewenangan kami. Langsung dari KPU RI," tegasnya.

Terkait banyaknya catatan kejadian khusus yang diajukan saksi Demokrat dalam pleno rekapitulasi, pun akan dituangkan dalam berita acara pleno yang nantinya akan diserahkan ke KPU RI. Saksi Demokrat, Habibi menyoroti beberapa mekanisme PUSS yang didapatinya tak patut. Di antaranya, tak dihitungnya TPS 56 Sempaja Utara, Samarinda. Lantaran tak tertuang dalam daftar rincian 147 TPS se-Kaltim yang menjalani PUSS. Dalam daftar itu, TPS 49 Sempaja Utara yang tertulis ganda.

Lalu, ada beberapa kotak suara yang akan dihitung ulang terjadi kerusakan segel. Temuan Demokrat, ada 4 dari 43 TPS di Kutai Kartanegara (Kukar) dan 16 TPS yang harus di PUSS di Kutai Timur (Kutim) semua kotak suara rusak segelnya. "Selain itu, Kutim juga menjalankan PUSS tak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada," ungkapnya dalam pleno. Harusnya, lanjut dia, PUSS dimulai dengan menyalin data pemilih per TPS. Tapi KPU Kutim malah membuka kotak lebih dulu, menghitung surat suara yang ada baru menulis data pemilih itu. "Ini bukan menyelaraskan data yang ada malah mengubah data mengikuti jumlah surat yang ada di kotak," imbuhnya.

Tak hanya saksi Demokrat, Bawaslu Kaltim pun turut menyelipkan catatan dalam form D.Kejadian Khusus. Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menerangkan, catatan kejadian khusus yang diajukan para pengawas berkelindan soal data pemilih yang tak sinkron antara data terdahulu dengan data pemilih yang ada selepas PUSS. "Dasarnya kan harusnya sama. Jumlah pemilih tak berubah, karena hanya hitung ulang. Bukan pemungutan ulang. Tapi, dari pleno tadi ada beberapa data pemilih yang malah berkurang atau bertambah," tuturnya. Kendati diajukan sebagai catatan khusus, hal itu ditegaskan komisioner divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini, katebelece tersebut hanya berkaitan dengan administrasi. "Jadi tak mengubah PUSS, hanya administrasinya dan sepanjang pleno berjalan, data itu dikoreksi setiap KPU kabupaten/kota membacakan hasil rekap mereka," tutupnya.

Diketahui, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat, imbas selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, luput dari genggaman. Alhasil kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN. MK dalam putusan PHPU bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024, menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir munculnya perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim harus ditempuh paling lambat 21 hari selepas putusan dibacakan. TPS-TPS itu tersebar di sembilan kabupaten/kota. Periciannya; sebanyak 25 TPS di Balikpapan; Samarinda 41 TPS; Bontang 6 TPS; Kutai Timur 16 TPS; Kutai Kartanegara 43 TPS; Kutai Barat 4 TPS; Berau 6 TPS; Paser 4 TPS; dan 2 TPS di Penajam Paser Utara. (riz)

 

Roobayu

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X